Advertisement
TikTok Shop Ditutup, Transaksi E-Commerce Bakal Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelarangan TikTok Shop tidak memberikan dampak besar bagi masyarakat. Namun kebijakan ini akan berimbas pada peningkatan jumlah transaksi di e-commerce.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan pelarangan TikTok menyediakan fitur belanja daring tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Advertisement
Pasalnya, para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lain. Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini mengatur perdagangan secara elektronik.
“Jadi dilarang satu ya enggak masalah,” kata Esther dalam diskusi publik secara virtual, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
Dia menyebut pelarangan social commerce melakukan transaksi jual beli justru berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce. Adapun berdasarkan data Bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 triliun.
Sementara data Statista Market Insight memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia mencapai 221,05 juta pengguna. Oleh karena itu, UMKM perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis mereka untuk memasarkan produknya secara daring melalui platform e-commerce.
Esther pun mengaku setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa transaksi di dalam platform. Permendag No. 31/2023 dianggap lebih mumpuni dari pada beleid sebelumnya yakni Permendag No. 50/2020. Musababnya, aturan terbaru telah mengatur izin usaha bagi merchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dan memberikan ruang promosi produk Indonesia dalam social commerce.
Kendati demikian, menurut Esther pemerintah juga perlu memastikan ruang promosi produk UMKM di social commerce nantinya ditingkatkan. Setidaknya, dibutuhkan regulasi untuk mengatur persentase minimal produk lokal yang dipromosikan di social commerce. Dengan begitu, ruang bagi produk lokal lebih banyak ketimbang produk-produk impor. “Social commerce harus memberi peluang besar untuk meningkatkan promosi dan pangsa pasar UMKM, jangkauan lebih luas,” ujar Esther.
Baca Juga: Pakar Sebut Pelarangan TikTok Shop Bisa Menjadi Solusi Sementara
Sebagai informasi, dalam pasal 21 ayat 3 Permendag No.31/2023 dengan jelas melarang model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran pada platformnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu satu pekan sejak aturan itu terbit kepada TikTok untuk menyetop fitur TikTok Shop di platform mereka.
Zulhas menegaskan pemisahan e-commerce dari media sosial untuk mencegah penguasaan data pengguna. “Media sosial kan jadi dipisah satu-satu yang berbeda. Tidak terjadi mencakup penguasaan data. Jadi kalau saya media sosial, enggak boleh pakai data orang untuk hal-hal lain,” katanya.
Zulhas pun blak-blakan ihwal nasib para UMKM yang selama ini berjualan di TikTok Shop. Menurut Zulhas, para penjual bisa segera beralih ke platform e-commerce yang sudah ada. Dia memastikan tidak ada kompensasi dari pemerintah kepada penjual atas ditutupnya TikTok Shop. “Tinggal pindah saja, banyak e-commerce, kenapa susah,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
Advertisement
Advertisement