Advertisement
Kemendag & Sejumlah Kementerian Godok Daftar Barang yang Boleh Diimpor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai wujud melindungi UMKM, Kementerian perdagangan dan sejumlah kementerian akan membahas mengenai apa saja positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.
Advertisement
"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan," ujar Zulkifli seusai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Produk Bekas Impor Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan!
Zulkifli menyampaikan Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 /2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dengan adanya pemisahan antara social media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar $100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.
"UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Hampir Semua Bawang Putih di Indonesia Ternyata Produk Impor
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 perihal perdagangan elektronik. Menurut Zulkifli, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop. Apabila masih terus beroperasi dan melanggar peraturan, maka TikTok akan diberikan sanksi. Zulkifli menegaskan TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 13 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
Advertisement
Advertisement