Kemendag & Sejumlah Kementerian Godok Daftar Barang yang Boleh Diimpor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai wujud melindungi UMKM, Kementerian perdagangan dan sejumlah kementerian akan membahas mengenai apa saja positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.
Advertisement
"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan," ujar Zulkifli seusai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Produk Bekas Impor Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan!
Zulkifli menyampaikan Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 /2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dengan adanya pemisahan antara social media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar $100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.
"UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Hampir Semua Bawang Putih di Indonesia Ternyata Produk Impor
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 perihal perdagangan elektronik. Menurut Zulkifli, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop. Apabila masih terus beroperasi dan melanggar peraturan, maka TikTok akan diberikan sanksi. Zulkifli menegaskan TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement