Advertisement
Kemendag & Sejumlah Kementerian Godok Daftar Barang yang Boleh Diimpor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai wujud melindungi UMKM, Kementerian perdagangan dan sejumlah kementerian akan membahas mengenai apa saja positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan impor digodok dan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.
Advertisement
"Positive list akan dirapatkan dari Kementerian Koperasi dan UKM dan kementerian lainnya, baru kita sampaikan," ujar Zulkifli seusai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Produk Bekas Impor Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan!
Zulkifli menyampaikan Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya tapi produknya beda gitu," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 /2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dengan adanya pemisahan antara social media dengan social commerce dan penetapan harga minimum sebesar $100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, tidak lagi membuat pelaku UMKM terperosok.
"UMKM bisa berkembang kalau ekosistemnya mendukung, kalau tidak, ya tidak berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Hampir Semua Bawang Putih di Indonesia Ternyata Produk Impor
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan TikTok Shop telah bersedia untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 perihal perdagangan elektronik. Menurut Zulkifli, TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu penutupan TikTok Shop. Apabila masih terus beroperasi dan melanggar peraturan, maka TikTok akan diberikan sanksi. Zulkifli menegaskan TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

Sistem Baru SPMB 2025 di Bantul Diyakini Meminimalisir Potensi Kecurangan
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial melalui Dukungan untuk Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia
- Kementerian UMKM Komitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojol
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Rp1.910.000 per gram
- Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini
- Anak Usaha BUMN yang Merugikan UMKM Diusulkan untuk Dibubarkan
- Pertamina Diminta Impor Minyak dari Amerika Serikat, Menteri Bahlil: Tidak Ada Alasan
- Di Jakarta, Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Diancam Dicabut Izinnya
Advertisement