Advertisement
Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Meski jual beli baju bekas impor atau thrifting dilarang, bisnis ini masih eksis sampai saat ini. Terbaru, penjual memiliki modus baru di pasaran.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kendati demikian,Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ungkap modus baru penjualan baju bekas ilegal yang biasanya dilakukan bisnis thrifting.
Advertisement
Dia mengatakan saat ini, para pedagang merapikan pakaian bekas lalu dikemas dalam kemasan plastik sehingga terlihat baru.
“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, modus-modus tersebut perlu diawasi secara ketat agar pakaian-pakaian bekas tak lagi membanjiri Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) dalam menangani masalah tersebut.
“Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, Satgas, untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah beberapa waktu belakangan getol untuk memerangi produk ilegal, termasuk pakaian bekas.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan, impor baju bekas merupakan ilegal dalam peraturan perundang-undangan. “Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag,” kata Jerry pada September 2023.
Kementerian Perdagangan sendiri telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah masuknya baju bekas ilegal dari luar negeri. Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor. Hal tersebut dilanjutkan dengan memastikan agar di hulu tak ada lagi aktivitas impor barang ilegal.
Kendati begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.
“Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari domestik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Pemkab Gunungkidul: Pembangunan Jalan Bantu Mengentaskan Kemiskinan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Jadi Negara Maju pada 2045, Ini yang Harus Ditempuh
- Penjualan AC Sharp Laris, Pemasangan Sampai Tunggu 5 Hari
- Hujan Promo Akhir Tahun di Riss Hotel Malioboro
- Libur Nataru 2024, KAI Operasikan 11 KA Tambahan, Berikut Jadwalnya
- KAI Daop 6 Catat Penjualan Tiket Nataru Sudah Mencapai 34%
- Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP
- Dampak Boikot Produk Pro Israel, Produk Lokal Ini Justru Alami Kenaikan Penjualan
Advertisement
Advertisement