Meski Dinyatakan Ilegal, Bisnis Baju Bekas Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Meski jual beli baju bekas impor atau thrifting dilarang, bisnis ini masih eksis sampai saat ini. Terbaru, penjual memiliki modus baru di pasaran.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kendati demikian,Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ungkap modus baru penjualan baju bekas ilegal yang biasanya dilakukan bisnis thrifting.
Advertisement
Dia mengatakan saat ini, para pedagang merapikan pakaian bekas lalu dikemas dalam kemasan plastik sehingga terlihat baru.
“Pakaian bekas sekarang juga sudah memperbaharui rupa, jadi dirapiin, dipakaiin plastik,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (6/10/2023).
Menurutnya, modus-modus tersebut perlu diawasi secara ketat agar pakaian-pakaian bekas tak lagi membanjiri Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum dan satuan tugas (Satgas) dalam menangani masalah tersebut.
“Itu juga harus dilakukan, kerja sama dengan APH, Satgas, untuk ditindak tegas,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah beberapa waktu belakangan getol untuk memerangi produk ilegal, termasuk pakaian bekas.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan, impor baju bekas merupakan ilegal dalam peraturan perundang-undangan. “Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag,” kata Jerry pada September 2023.
Kementerian Perdagangan sendiri telah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah masuknya baju bekas ilegal dari luar negeri. Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor. Hal tersebut dilanjutkan dengan memastikan agar di hulu tak ada lagi aktivitas impor barang ilegal.
Kendati begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi para pedagang untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.
“Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari domestik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
Advertisement
Advertisement