Advertisement
PP Pengupahan yang Baru Dinilai Paling Rumit, Buruh: Tak Ada Pengaruhnya buat Kami

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai aturan pengupahan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 merupakan aturan upah Indonesia yang paling banyak dan paling rumit dibandingkan negara-negara lain. PP ini juga minim pengaruh bagi upah buruh.
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, regulasi ini tak jauh berbeda dengan PP sebelumnya yakni PP No.36/2021, dan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan upah minimum.
Advertisement
“Formulasinya masih berbasis utama kepada variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu,” kata Ristadi, Minggu (12/11/2023).
Dalam Pasal 26 ayat 6 PP tersebut, indeks tertentu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rentang nilai ini sebelumnya telah digunakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. “Variabel indeks tertentu inilah yang memastikan bahwa kenaikan upah minimum pasti jauh dibawah pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, hanya pemerintah yang tahu cara menghitung indeks tertentu yang dijabarkan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga dia mempertanyakan dasar dari interval indeks di 0,10-0,30.
Dia menuturkan, interval indeks ini tak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan upah bahkan justru menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Serikat pekerja dan pengusaha mana bisa menghitungnya? Lagian kenapa interval indeksnya harus 0,10 - 0,30? Kok tidak 0,30 - 0,90 misalnya? Dasarnya apa coba? Ini seperti rumus akal-akalan saja agar bisa menekan kenaikan upah menjadi rendah,” tuturnya.
Di samping itu, Ristadi menyebut aturan ini juga tidak menjamin akan ada kenaikan upah setiap tahunnya.
BACA JUGA: Resmi! Pemerintah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik
Hal ini jelas diatur dalam Pasal 26 ayat 9, di mana jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Lalu Pasal 26A, yang mana jika nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, maka penyesuaiannya menghilangkan variabel persentase inflasi, maka lanjutnya, nilai kenaikan upah akan lebih rendah.
Kemudian terkait aturan formulasi upah bagi daerah yang belum memiliki upah minimum. Menurutnya, hal tersebut hanya pemerintah yang dapat menghitungnya.
“Jadi banyak aturan perhitungan upah di Indonesia dan sepengetahuan saya ini aturan upah Indonesia yang paling banyak dan paling rumit dibanding negara-negara lain,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Kasus Mafia Tanah di Bantul, DPR RI Minta Telusuri Dugaan Keterlibatan PPAT
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
- Libur Waisak Reservasi Hotel DIY Turun hingga 20 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
Advertisement