Advertisement
Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pengusaha di DIY mengaku akan mentaati konstitusi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan dari dunia usaha dan industri tidak mau berandai-andai berapa angka kenaikan UMP 2024. Saat ini pengusaha masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait besaran kenaikan.
Advertisement
"Kami pengusaha taat kepada konstitusi, tegak lurus pada konstitusi, kepada regulasi yang ada. Di mana pegangan kami adalah PP Nomor 51 Tahun 2023,"ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kadin DIY, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Jika Kenaikan UMP Tak Naik 15%, Jutaan Buruh Bakal Mogok Massal Nasional
Menurutnya perhitungan yang tidak berdasarkan pada PP No.51/ 2023 tidak bisa diterima. Berapapun kenaikan yang diminta buruh bahkan sampai 15 persen, jika tidak berdasarkan regulasi maka pengusaha tidak bisa menerima.
"Kalau enggak ada regulasinya ya kami gak gunakan itu, kami akan menolak karena realistis saja. Persoalan upah minimum provinsi ada dua dimensi, pertama perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, dimensi kedua adalah keberlangsungan usaha," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik
Tahun ini tekstil menjadi salah satu sektor usaha yang terpuruk. Permintaan turun hingga 40% dan produksi rata-rata di 60%. Bahkan ada yang lebih rendah lagi produksinya. Penurunan permintaan menyebabkan jam kerja karyawan dikurangi dari biasanya 6 hari menjadi 4-5 hari.
Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Iwan Susanto mengatakan sektor tekstil mulanya berharap bisa membaik pasca pandemi. Tapi kenyataannya saat ini dihadapkan dengan ketidakpastian global. Perang Rusia-Ukraina menyebabkan penurunan masih terus berlanjut sejak Agustus tahun lalu.
Kondisi saat ini diperparah dengan adanya perang Israel-Palestina. Perusahaan dengan orientasi ekspor kapasitasnya tinggal 50%-60% saja. Sudah turun 40% dan perusahaan mencoba mengefisiensikan produksi dengan menggilir karyawan, mengurangi jam kerja, meniadakan lembur. Bahkan ada perusahaan yang kapasitas operasinya tinggal 30%.
"Sudah empat hari kerja, sudah kurangi karyawan. Bagaimana perusahaan dengan market lokal? kami waktu itu masih berharap banyak karena penduduk banyak, tapi yang terjadi adalah semua yang orientasi ekspor ke lokal dan yang terjadi pasar kita pun diserbu impor ilegal dari luar," ungkapnya.
Baca Juga: Jika Kenaikan UMP Tak Naik 15%, Jutaan Buruh Bakal Mogok Massal Nasional
Lebih lanjut dia mengatakan, ada perusahaan yang kapasitas untuk bayar gaji saja sudah nunggak. Tidak bisa bayar listrik dua bulan, BPJS berhenti tidak bisa bayar.
"Kondisi cash flow sudah bahaya sekali, dari catatan kami survei anggota kami sudah ada 1.500 karyawan di PHK. Baik yang resmi PHK maupun kontrak gak diperpanjang," ungkapnya.
Okupansi Hotel
Di sisi lain sektor pariwisata DIY cukup moncer tahun ini. Wakil Ketua Kadin Bidang Pariwisata dan Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Arif Effendi mengatakan hunian hotel saat ini masih di kisaran 60%, yang artinya masih cukup bagus.
Tapi di sektor investasi karena sempat terpuruk akibat pandemi, perhotelan masih harus membayar cicilan dari pinjaman. Sektor pariwisata masih terus mencoba agar bisa stabil.
"Pariwisata jogja cukup lumayan bagus. Sektor pariwisata memang didukung oleh kegiatan seperti kuliner, destinasi, transportasi, alhamdulillah ada dampak positifnya. Pariwisata cukup baik di Jogja khususnya tamu domestik," ungkapnya.
Sementara untuk turis belum kembali seperti sebelum pandemi. Tantangan lainnya terkait lama tinggal yang rata-rata masih di bawah dua hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
- DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
Advertisement
Advertisement