Advertisement
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat (17/11/2023). Adapun UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia dan DIY terendah kedua pada 2023.
"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu, pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.
Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11/2023) kemarin dan berakhir pada hari ini.
Baca Juga: PP Pengupahan yang Baru Dinilai Paling Rumit, Buruh: Tak Ada Pengaruhnya buat Kami
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengupahan, Ini Komentar Pengusaha
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Tetapi mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.
4 UMP Terendah pada 2023
Provinsi | UMP |
Jawa Tengah | Rp1.958.000 |
DIY | Rp1.981.000 |
Jawa Barat | Rp1.986.000 |
Jawa Timur | Rp2.040.000 |
Sumber: data.gooodstats.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement