Advertisement
Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat (17/11/2023). Adapun UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia dan DIY terendah kedua pada 2023.
"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Upah Minimum Dipastikan Naik, Menaker: Sesuai Aturan Baru Pengupahan
Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu, pengusaha dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan.
Sebelumnya, Disnakertransgi telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11/2023) kemarin dan berakhir pada hari ini.
Baca Juga: PP Pengupahan yang Baru Dinilai Paling Rumit, Buruh: Tak Ada Pengaruhnya buat Kami
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengupahan, Ini Komentar Pengusaha
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Tetapi mari kita memaknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.
4 UMP Terendah pada 2023
| Provinsi | UMP |
| Jawa Tengah | Rp1.958.000 |
| DIY | Rp1.981.000 |
| Jawa Barat | Rp1.986.000 |
| Jawa Timur | Rp2.040.000 |
Sumber: data.gooodstats.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





