Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun, Ini Strategi Pariwisata DIY
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai landasan dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan meminta UMK 2024 mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dia mengatakan MPBI DIY menolak keras munculnya formula penghitungan upah minimum terbaru yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023, untuk menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Bersama ini MPBI DIY menyatakan sikap dengan tegas menolak PP Nomor 51 Tahun 2023. [kami akan] berkoordinasi secara lebih luas untuk untuk aksi dan mogok nasional," ucapnya, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA: Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi
Setidaknya ada tiga alasan MPBI DIY menolak PP No 51 Tahun 2023. Pertama, MPBI DIY menganggap PP tersebut tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan serikat buruh. Namun dikeluarkan secara sepihak oleh pemerintah.
Kedua, sama dengan survei sebelumnya, PP No 51 Tahun 2023 tidak menggunakan survei KHL sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum untuk 2024. Dan terakhir, PP tersebut secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah minimum.
"Oleh karena itu MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Pengusaha di DIY mengaku akan mentaati konstitusi terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto mengatakan dari dunia usaha dan industri tidak mau berandai-andai berapa angka kenaikan UMP 2024. Saat ini pengusaha masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait besaran kenaikan.
"Kami pengusaha taat kepada konstitusi, tegak lurus pada konstitusi, kepada regulasi yang ada. Di mana pegangan kami adalah PP Nomor 51 Tahun 2023,"ucapnya.
Menurutnya perhitungan yang tidak berdasarkan pada PP No.51 Tahun 2023 tidak bisa diterima. Berapapun kenaikan yang diminta buruh bahkan sampai 15 persen, jika tidak berdasarkan regulasi maka pengusaha tidak bisa menerima.
"Kalau enggak ada regulasinya ya kami gak gunakan itu, kami akan menolak karena realistis saja. Persoalan upah minimum provinsi ada dua dimensi, pertama perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, dimensi kedua adalah keberlangsungan usaha," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar DIY menyiapkan lima strategi menghadapi low season September-November 2026, mulai dari event hingga paket wisata terpadu.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.
Kunjungan wisatawan ke Kaliurang mencapai 417.291 orang hingga Agustus 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei.