Advertisement
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Stagnan di Angka Rp1.124.000 per Gram
Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu, (22/10/2023). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas di Pegadaian untuk cetakan UBS kembali menguat, sementara harga emas Antam stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu (19/11/2023). Cetakan termurah adalah UBS 0,5 gram yang dipatok seharga Rp585.000.
Berdasarkan data di laman resmi Pegadaian, harga emas termurah hari ini adalah cetakan UBS ukuran 0,5 gram yang dipatok Rp585.000, naik Rp2.000 dari harga kemarin.
Advertisement
Sementara itu, untuk emas Antam dalam ukuran sama dibanderol Rp613.000. Berikutnya, Pegadaian juga menyediakan emas dalam ukuran 1 gram yang dibanderol seharga Rp1.124.000 untuk cetakan Antam atau sama dengan harga kemarin, sedangkan emas UBS ukuran 1 gram dihargai Rp1.096.000 atau naik Rp4.000.
Ukuran selanjutnya adalah emas 5 gram yang diberi harga senilai Rp5.387.000 untuk cetakan Antam. Kemudian emas cetakan UBS dibanderol seharga Rp5.374.000.
Adapun, emas batangan cetakan Antam berbobot 10 gram dibanderol seharga Rp10.717.000 untuk cetakan Antam, sementara untuk cetakan UBS sebesar Rp10.690.000.
Jika investor ingin mengoleksi emas Antam ukuran 50 gram, maka perlu merogoh kocek seharga Rp53.244.000, sedangkan emas UBS dalam ukuran sama dibanderol Rp53.232.000.
Ukuran lain yang ditawarkan Pegadaian adalah emas sebesar 100 gram, yang dibanderol Rp106.203.000 untuk cetakan Antam, serta Rp105.745.000 untuk cetakan UBS.
Lalu, emas cetakan Antam ukuran 500 gram ditawarkan seharga Rp531.278.000 sementara cetakan UBS dalam ukuran sama senilai Rp531.317.000.
Adapun, ukuran terbesar yang ditawarkan Pegadaian ialah emas cetakan Antam 1.000 gram yang hari ini dibanderol sebesar Rp1.062.515.000. Sementara cetakan UBS belum tersedia.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
Advertisement
Advertisement







