Advertisement
OJK Tak Akan Perpanjang Lagi Restrukturisasi Kredit Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir pada Maret 2024. Bank diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengatakan waspada tersebut untuk perkembangan ekonomi global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.
Advertisement
“Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kita hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga:
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Segera Berakhir, Bank Diminta Bersiap
Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Pengguna Restrukturisasi Kredit Terdampak Pandemi Semakin Menurun
Menurut Dian, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%. “Tidak ada suatu yang dikhawatirkan, ketika restrukturisasi berakhir tidak ada guncangan terhadap kondisi perbankan kita, perbankan tetap solid," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun per Oktober 2023, turun Rp15,83 triliun dibanding bulan lalu yakni Rp316,98 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah, sementara September 1,32 juta nasabah atau berkurang 100.000 nasabah.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81%,” ungkapnya. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Tipis, Jadi RpRp1.956.000
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement