Advertisement
OJK Tak Akan Perpanjang Lagi Restrukturisasi Kredit Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir pada Maret 2024. Bank diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengatakan waspada tersebut untuk perkembangan ekonomi global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.
Advertisement
“Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kita hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga:
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Segera Berakhir, Bank Diminta Bersiap
Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Pengguna Restrukturisasi Kredit Terdampak Pandemi Semakin Menurun
Menurut Dian, rasio cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan rata-rata berada di atas 56%. Bahkan, menurutnya banyak bank yang mencatatkan CKPN di atas 60%. “Tidak ada suatu yang dikhawatirkan, ketika restrukturisasi berakhir tidak ada guncangan terhadap kondisi perbankan kita, perbankan tetap solid," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp301,16 triliun per Oktober 2023, turun Rp15,83 triliun dibanding bulan lalu yakni Rp316,98 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah, sementara September 1,32 juta nasabah atau berkurang 100.000 nasabah.
“Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk menjadi 11,81%,” ungkapnya. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan Pajak UMKM di Shopee, Tokopedia Cs
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Kompak Stabil
Advertisement
Advertisement