Advertisement
Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masa program restrukturisasi kredit Covid-19 kemungkinan besar akan diperpanjang. Akan tetapi hanya akan menyasar sektor tertentu dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan analisis akhir terkait dengan perpanjangan program restrukturisasi.
Advertisement
Diketahui, program relaksasi bagi debitur perbankan itu akan berakhir pada Maret 2023. Dian menuturkan bahwa masih ada beberapa komponen yang dipertimbangkan OJK sebelum menetapkan keputusan final.
Meski demikian, kemungkinan besar program akan kembali diperpanjang karena mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. “Melihat persoalan ekonomi yang masih belum lepas 100 persen dari Covid-19 dan tantangan global yang sekarang berkembang, tampaknya kami akan memperpanjang ini [restrukturisasi kredit],” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Meski kemungkinan besar diperpanjang, OJK sampai saat ini belum dapat menyampaikan detail teknis terkait dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA: 2 Tahun Absen, Maxi Yamaha Day Kembali Digelar di Pantai Jungwok
Namun, yang dapat dipastikan, program restrukturisasi akan menyasar sektor-sektor yang masih kesulitan untuk pulih. “Tentu sekarang kami mempertimbangkan tidak lagi cross the board tetapi kami betul-betul targeted secara sektor, secara geografis, dan juga secara krediturnya. Kami tentu tidak ingin kebijakan normalisasi kredit ini kemudian membahayakan pertumbuhan perekonomian dan mandat kami jelas untuk menjaga stabilitas keuangan,” ucap Dian.
Apabila program restrukturisasi tidak diperpanjang, imbuh dia, gangguan terhadap sistem perbankan dinilai masih bisa ditangani.
Hal ini tidak terlepas dari kuatnya pencadangan yang telah dilakukan oleh perbankan. Selain itu, dampak terhadap rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) juga disebut tidak terlalu signifikan.
Pasalnya, CAR industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21%. Hanya saja, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dipastikan bakal meningkat jika program restrukturisasi berakhir tahun depan.
OJK menyampaikan bahwa profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih cukup terjaga dengan rasio NPL nett sebesar 0,79%, sementara secara gross mencapai 2,88%.
Sementara itu, restrukturisasi kredit Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun per Agustus 2022.
Jumlah nasabah restrukturisasi juga turun menjadi 2,88 juta dari posisi Juli yang sebesar 2,94 juta nasabah. Dengan perkembangan tersebut, nilai restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabah masing-masing telah turun sebesar 34,56% secara tahunan dan 57,9% dari titik tertingginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Kulonprogo Turunkan Ratusan Atlet POPDA DIY, 2 Cabor Kosong Peserta
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- SPT Pajak Sudah Tembus Jutaan, Tenggat Diperpanjang Sampai April
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
Advertisement
Advertisement







