Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masa program restrukturisasi kredit Covid-19 kemungkinan besar akan diperpanjang. Akan tetapi hanya akan menyasar sektor tertentu dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan analisis akhir terkait dengan perpanjangan program restrukturisasi.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Diketahui, program relaksasi bagi debitur perbankan itu akan berakhir pada Maret 2023. Dian menuturkan bahwa masih ada beberapa komponen yang dipertimbangkan OJK sebelum menetapkan keputusan final.
Meski demikian, kemungkinan besar program akan kembali diperpanjang karena mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. “Melihat persoalan ekonomi yang masih belum lepas 100 persen dari Covid-19 dan tantangan global yang sekarang berkembang, tampaknya kami akan memperpanjang ini [restrukturisasi kredit],” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Meski kemungkinan besar diperpanjang, OJK sampai saat ini belum dapat menyampaikan detail teknis terkait dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA: 2 Tahun Absen, Maxi Yamaha Day Kembali Digelar di Pantai Jungwok
Namun, yang dapat dipastikan, program restrukturisasi akan menyasar sektor-sektor yang masih kesulitan untuk pulih. “Tentu sekarang kami mempertimbangkan tidak lagi cross the board tetapi kami betul-betul targeted secara sektor, secara geografis, dan juga secara krediturnya. Kami tentu tidak ingin kebijakan normalisasi kredit ini kemudian membahayakan pertumbuhan perekonomian dan mandat kami jelas untuk menjaga stabilitas keuangan,” ucap Dian.
Apabila program restrukturisasi tidak diperpanjang, imbuh dia, gangguan terhadap sistem perbankan dinilai masih bisa ditangani.
Hal ini tidak terlepas dari kuatnya pencadangan yang telah dilakukan oleh perbankan. Selain itu, dampak terhadap rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) juga disebut tidak terlalu signifikan.
Pasalnya, CAR industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21%. Hanya saja, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dipastikan bakal meningkat jika program restrukturisasi berakhir tahun depan.
OJK menyampaikan bahwa profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih cukup terjaga dengan rasio NPL nett sebesar 0,79%, sementara secara gross mencapai 2,88%.
Sementara itu, restrukturisasi kredit Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun per Agustus 2022.
Jumlah nasabah restrukturisasi juga turun menjadi 2,88 juta dari posisi Juli yang sebesar 2,94 juta nasabah. Dengan perkembangan tersebut, nilai restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabah masing-masing telah turun sebesar 34,56% secara tahunan dan 57,9% dari titik tertingginya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
Advertisement
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Ramadan, Hyatt Regency Yogyakarta Hadirkan Ngabuburit dan Bazaar UMKM di Alam Terbuka
- Hestia Connecting Hotel Beri Promo Spesial Staycation With Hestia di Bulan Ramadhan
- SWI: Pinjol Ilegal Tetap Marak karena Bikin Aplikasi itu Gampang
- Beli Rokok Pakai Uang Bansos Bisa Disanksi
- Pengumuman! Bulog Mulai Salurkan Bansos Beras Hari Ini
Advertisement