Asyik! OJK Buka Peluang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masa program restrukturisasi kredit Covid-19 kemungkinan besar akan diperpanjang. Akan tetapi hanya akan menyasar sektor tertentu dengan berbagai pertimbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan analisis akhir terkait dengan perpanjangan program restrukturisasi.
Advertisement
Diketahui, program relaksasi bagi debitur perbankan itu akan berakhir pada Maret 2023. Dian menuturkan bahwa masih ada beberapa komponen yang dipertimbangkan OJK sebelum menetapkan keputusan final.
Meski demikian, kemungkinan besar program akan kembali diperpanjang karena mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. “Melihat persoalan ekonomi yang masih belum lepas 100 persen dari Covid-19 dan tantangan global yang sekarang berkembang, tampaknya kami akan memperpanjang ini [restrukturisasi kredit],” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Meski kemungkinan besar diperpanjang, OJK sampai saat ini belum dapat menyampaikan detail teknis terkait dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA: 2 Tahun Absen, Maxi Yamaha Day Kembali Digelar di Pantai Jungwok
Namun, yang dapat dipastikan, program restrukturisasi akan menyasar sektor-sektor yang masih kesulitan untuk pulih. “Tentu sekarang kami mempertimbangkan tidak lagi cross the board tetapi kami betul-betul targeted secara sektor, secara geografis, dan juga secara krediturnya. Kami tentu tidak ingin kebijakan normalisasi kredit ini kemudian membahayakan pertumbuhan perekonomian dan mandat kami jelas untuk menjaga stabilitas keuangan,” ucap Dian.
Apabila program restrukturisasi tidak diperpanjang, imbuh dia, gangguan terhadap sistem perbankan dinilai masih bisa ditangani.
Hal ini tidak terlepas dari kuatnya pencadangan yang telah dilakukan oleh perbankan. Selain itu, dampak terhadap rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) juga disebut tidak terlalu signifikan.
Pasalnya, CAR industri perbankan pada Agustus 2022 tercatat meningkat menjadi 25,21%. Hanya saja, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dipastikan bakal meningkat jika program restrukturisasi berakhir tahun depan.
OJK menyampaikan bahwa profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih cukup terjaga dengan rasio NPL nett sebesar 0,79%, sementara secara gross mencapai 2,88%.
Sementara itu, restrukturisasi kredit Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun per Agustus 2022.
Jumlah nasabah restrukturisasi juga turun menjadi 2,88 juta dari posisi Juli yang sebesar 2,94 juta nasabah. Dengan perkembangan tersebut, nilai restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabah masing-masing telah turun sebesar 34,56% secara tahunan dan 57,9% dari titik tertingginya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement