Advertisement
Pajak Digital Terkumpul Rp16,24 Triliun dari Januari hingga November 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp16,24 triliun setoran pajak digital hingga 30 November 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah pajak digital tersebut didapat dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Debat Capres-Cawapres, KPU: Terakhir Akan Digelar di Kantor KPU
Dwi menyampaikan, hingga 30 November 2023, pemerintah telah menunjuk sebanyak 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak dua pemungut PPN PMSE baru ditunjuk pada November 2023, yaitu Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. Selain dua penunjukan yang dilakukan, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong pada bulan ini.
Adapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
BACA JUGA : Respons Gibran Rakabuming Terkait Perubahan Format Debat Cawapres: Ikut Aturan Saja!
Dwi menambahkan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah ke depan masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement