Advertisement

Masih Ada Sepatu Impor Dijual Rp30.000, Tiktok Segera Dipanggil Pemerintah

Ni Luh Anggela
Minggu, 17 Desember 2023 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Masih Ada Sepatu Impor Dijual Rp30.000, Tiktok Segera Dipanggil Pemerintah Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memanggil TikTok dalam waktu dekat lantaran masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam menjalankan platformnya.

Menandai kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), kedua perusahaan meluncurkan kampanye Beli Lokal 12.12 pada Selasa (12/12/2023).

Advertisement

Kendati begitu, TikTok melalui platformnya masih melayani transaksi meski telah berkolaborasi dengan Tokopedia.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi, bukan untuk transaksi pembayaran.

“Ya jadi sudah jelas itu di kegiatan yang Beli Lokal 12.12, itu praktik yang melanggar aturan,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari kepada Bisnis, Jumat (15/12/2023).

Fiki juga masih melihat para penjual dari luar negeri yang mematok dagangannya dengan harga sangat murah di TikTok.

Dia sempat menemukan produk sepatu luar negeri dijual dengan dengan harga sekitar Rp30.000-Rp40.000.

Hal tersebut melanggar Permendag No.31/2023, mengingat pemerintah melarang produk di bawah US$100 (Rp1,5 juta) per unit untuk barang jadi asal luar negeri langsung dijual di platform e-commerce. “Di TikTok produk sepatu [ada] yang harganya Rp30.000, Rp40.000. Kita kan sudah melarang predatory pricing,” ujarnya.

BACA JUGA: TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop

Perwakilan Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (14/12/2023) telah menggelar pertemuan untuk membahas pelanggaran tersebut.

Kendati begitu, pemerintah tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi ke TikTok. Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.  “Mungkin [pemerintah] akan mengundang pihak TikTok,” kata Fiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Heroe Poerwadi, Singgih Raharjo, dan Eko Suwanto Punya Elektabilitas Tinggi di Pilkada Kota Jogja

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 17:22 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement