Advertisement
Aturan Diskon Pajak PBB hingga 100 Persen Dirilis, Berlaku Tahun 2024
Ilustrasi wajib pajak / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi merilis aturan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023.
Aturan ini memungkinkan kementerian keuangan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana.
Advertisement
Aturan baru dari Menteri Keuangan diskon PBB tersebut merupakan penyempurnaan PMK Nomor 82/PMK.03/2017. “Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Senin, (18/12/2023).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca, Senin 18 Desember 2023, Belum Ada Tanda Turun Hujan di DIY
Dalam PMK 129/2023, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama 2 tahun berturut-turut.
Kondisi permohonan diskon ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan. Perubahan lainnya, DJP akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Selain itu, periode permohona diperpanjang dari semula paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian. Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.
BACA JUGA: Polisi Geledah Kontrakan Penjual Kopi Keliling Terduga Jaringan Teroris di Tangerang
PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskom hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan. PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Atau dengan kata lain, efektif berlaku 1 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



