Tingkat Kematian Akibat Rabies Nyaris Menyentuh Angka 100 persen
Langkah awal setelah terkena gigitan dengan mencuci area gigitan dengan air mengalir dan sabun selama 10 hingga 15 menit.
Ilustrasi./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, MALANG—Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta Ayu Purnamawati, mengatakan tindakan apapun yang dengan sengaja merusak uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Aktivitas ini juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. “Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Shinta, panggilan akrabnya, menegaskan pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang No.7/2011 Pasal 25 ayat 1. Tujuannya melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Baca Juga
Wow! Serapan Uang Kartal di DIY Saat Lebaran Capai Rp4,9 T
Libur Akhir Tahun, BI Sediakan Uang Kartal Rp3,8 Triliun untuk DIY
BI Catat Uang Beredar Agustus 2023 Capai Rp8.363,2 triliun
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.
Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata. “Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Langkah awal setelah terkena gigitan dengan mencuci area gigitan dengan air mengalir dan sabun selama 10 hingga 15 menit.
Noel minta maaf kepada Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi sertifikasi K3 dan gratifikasi Rp3,43 miliar.
KPK menduga perusahaan towing dipakai sebagai kedok menyamarkan dana hasil pemerasan KITAS dan KITAP yang menyeret pejabat Imigrasi.
Program BSPS DIY 2026 melonjak menjadi 3.000 unit rumah. Kementerian PKP memperbesar bantuan bedah rumah untuk mempercepat penanganan RTLH.
Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang dijadwalkan pekan depan. Istana meminta fokus membenahi Program Makan Bergizi Gratis.
Ketergantungan fiskal DIY masih tinggi. Pemda mengandalkan optimalisasi aset dan BUMD untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.