Advertisement

Promo November

Sengaja Merusak Uang Kartal, Siap-Siap Masuk Penjara 5 Tahun

Choirul Anam
Kamis, 04 Januari 2024 - 23:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sengaja Merusak Uang Kartal, Siap-Siap Masuk Penjara 5 Tahun Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG—Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),  Shinta Ayu Purnamawati, mengatakan tindakan apapun yang dengan sengaja merusak uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Aktivitas ini juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat.  “Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Advertisement

Shinta, panggilan akrabnya, menegaskan pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang No.7/2011 Pasal 25 ayat 1. Tujuannya melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Baca Juga

Wow! Serapan Uang Kartal di DIY Saat Lebaran Capai Rp4,9 T

Libur Akhir Tahun, BI Sediakan Uang Kartal Rp3,8 Triliun untuk DIY

BI Catat Uang Beredar Agustus 2023 Capai Rp8.363,2 triliun

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.

Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata. “Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement