Advertisement
Pajak Hiburan Naik, PHRI dan GIPI DIY Kompak Keberatan
Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY mengaku keberatan atas rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan kebijakan ini sangat memberatkan dunia pariwisata. Menurutnya, sektor pariwisata tidak akan jalan tanpa ada hiburan.
Advertisement
Keberatan ini pun telah ia sampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DPP PHRI. "Kami ini bagian pariwisata salah satu bagiannya adalah hiburan, kalau hiburannya naik otomatis investor dan wisatawan baik domestik dan asing mau berkunjung ke suatu destinasi ya berat," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Menurut dia, rencana kenaikan tarif pajak hiburan ini kontradiktif dengan seruan dari Kemenparekraf untuk berwisata. Kenaikan pajak juga tidak akan sebanding dengan investasi yang dilakukan.
"Sementara di negara lain malah justru dibantu pemerintah untuk pajak-pajak ini supaya datang ke suatu destinasi. Kalau datang multiplier effect-nya banyak, pajak hotel dan restoran juga naik," jelasnya.
Jika salah satu komponen dari pariwisata dinaikkan, kata Deddy, akan menjadi boomerang bagi Indonesia. Dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan persaingan destinasi di suatu negara. "Idealnya 10-20 persen. Kalau 40 persen atau lebih yang repot bukan hanya pengusaha tetapi wisatawan juga, karena pengusaha akan menaikkan [harga]," lanjutnya.
BACA JUGA: Penyebab Desa Wisata Belum Pulih Usai Dihantam Pandemi, Ini Penjelasan GIPI DIY
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan rencana kenaikan ini akan sangat berdampak pada perkembangan dunia hiburan, sebagai pendukung kegiatan pariwisata ke depan.
"Pengusaha tidak akan mampu bertahan dengan besaran pajak yang sudah di atas batas kemampuan industri, sehingga akan menjadi ancaman dunia hiburan ke depan, tentunya termasuk di Jogja," ucap dia.
Bobby menyebut idealnya 10%, atau maksimal di 25% itu saja sudah sangat berat. Jika naik maka akan ada kemungkinan pengusaha gulung tikar.
"Melalui komunitas dan organisasi terkait menyampaikan data dan reason mengenai potensial permasalahan ke depan impact dari kebijakan ini, harapannya ada review dari pemerintah atas kebijakan ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
Advertisement
Advertisement






