Advertisement
Pajak Hiburan Naik, PHRI dan GIPI DIY Kompak Keberatan
Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY mengaku keberatan atas rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan kebijakan ini sangat memberatkan dunia pariwisata. Menurutnya, sektor pariwisata tidak akan jalan tanpa ada hiburan.
Advertisement
Keberatan ini pun telah ia sampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DPP PHRI. "Kami ini bagian pariwisata salah satu bagiannya adalah hiburan, kalau hiburannya naik otomatis investor dan wisatawan baik domestik dan asing mau berkunjung ke suatu destinasi ya berat," ucapnya, Senin (15/1/2024).
Menurut dia, rencana kenaikan tarif pajak hiburan ini kontradiktif dengan seruan dari Kemenparekraf untuk berwisata. Kenaikan pajak juga tidak akan sebanding dengan investasi yang dilakukan.
"Sementara di negara lain malah justru dibantu pemerintah untuk pajak-pajak ini supaya datang ke suatu destinasi. Kalau datang multiplier effect-nya banyak, pajak hotel dan restoran juga naik," jelasnya.
Jika salah satu komponen dari pariwisata dinaikkan, kata Deddy, akan menjadi boomerang bagi Indonesia. Dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan persaingan destinasi di suatu negara. "Idealnya 10-20 persen. Kalau 40 persen atau lebih yang repot bukan hanya pengusaha tetapi wisatawan juga, karena pengusaha akan menaikkan [harga]," lanjutnya.
BACA JUGA: Penyebab Desa Wisata Belum Pulih Usai Dihantam Pandemi, Ini Penjelasan GIPI DIY
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan rencana kenaikan ini akan sangat berdampak pada perkembangan dunia hiburan, sebagai pendukung kegiatan pariwisata ke depan.
"Pengusaha tidak akan mampu bertahan dengan besaran pajak yang sudah di atas batas kemampuan industri, sehingga akan menjadi ancaman dunia hiburan ke depan, tentunya termasuk di Jogja," ucap dia.
Bobby menyebut idealnya 10%, atau maksimal di 25% itu saja sudah sangat berat. Jika naik maka akan ada kemungkinan pengusaha gulung tikar.
"Melalui komunitas dan organisasi terkait menyampaikan data dan reason mengenai potensial permasalahan ke depan impact dari kebijakan ini, harapannya ada review dari pemerintah atas kebijakan ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Segera Lelang 5 Jabatan Eselon II Kosong
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini 2 Januari 2026
- Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit dan Telur Masih Tinggi
- Melalui Perahu Literasi, BRI Peduli Dorong Pendidikan di Tolitoli
- Kekayaan Elon Musk Tembus US$726 Miliar
- KAI Daop 6 Tebar Diskon Tiket 30 Persen hingga 10 Januari 2026
- Perputaran Uang di DIY Tembus Rp9 Triliun Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



