Advertisement
Belanja Online Masih Banjir Komplain, YLKI Sebut Kebanyakan soal Refund dan Pembobolan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sebanyak 124 pengaduan konsumen terkait dengan permasalahan di e-commerce atau belanja online.
Pengaduan soal e-commerce itu menyumbang 13,1% dari total pengaduan kepada YLKI selama 2023 sebanyak 943 pengaduan.
Advertisement
Rinciannya, kasus refund di e-commerce menjadi yang paling banyak dilaporkan yaitu mencapai 23,4%. Selanjutnya diikuti oleh kasus penipuan atau pembobolan sebanyak 14,8%; barang tidak dikirim sebanyak 5,5%; masalah pengiriman 4,7%; barang tidak sampai 3,9%; informasi 3,1%, aplikasi eror 1,6%; dan barang hilang 0,8%.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum, YLKI, Rio Priambodo menjelaskan ihwal kasus penipuan di e-commerce, pihaknya telah memberikan usulan kepada platform e-commerce, terutama untuk melakukan penyaringan atau seleksi terhadap penjual (seller) yang terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli atau konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi hingga barang-barang ilegal.
YLKI, kata Rio, juga telah meminta platform e-commerce agar secara tegas memberikan punishment atau hukuman terhadap penjual nakal yang merugikan konsumen. "Kalau memang si A [penjual di e-commerce] melanggar maka mereka harus di-blacklist [dari e-commerce]," ucapnya.
BACA JUGA: Tren Masyarakat Indonesia Berbelanja Online Diklaim Terus Meningkat
Oleh karena itu, Rio pun mengusulkan adanya bank data untuk sektor e-commerce seperti halnya SLIK pada sektor jasa keuangan. Tujuannya, untuk menghindari seller-seller yang memiliki riwayat merugikan konsumen. "Ini semacam SLIK tapi di sektor e-commerce sehingga ini pertukaran informasi bagi seller-seller nakal," tuturnya.
Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, Ketua Bidang Litigasi, YLKI, Aji Warsito menyoroti ihwal perlindungan data pribadi pengguna e-commerce yang masih lemah.
Meskipun pemerintah telah mempunyai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, namun nyatanya masih banyak konsumen menjadi korban penipuan maupun pembobolan akun di e-commerce.
Selain itu, Aji juga menyebut masih maraknya penjualan barang ilegal hingga obat-obatan tanpa resep di e-commerce yang berisiko merugikan konsumen. Ditambah persoalan barang impor ilegal di TikTok Shop, kata Aji, bukan saja bisa merugikan konsumen, tetapi juga membuat produk lokal kalah saing. Pemerintah pun diminta turun tangan. "Regulasi belanja online masih di sektoral, perlu ada satu regulasi ekosistem e-commerce," kata Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 1 September 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Update! Harga Pangan Minggu 31 Agustus 2025
- BEI DIY Tambah 2 Galeri Investasi di Perguruan Tinggi
- Ada Demonstrasi 1 September di Jogja, 44 KA Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan
- AFPI Respons Positif OJK Atur Pinjaman Pinjol Maksimal 40% Gaji
- Begini Dampak Demo pada Perekonomian Menurut Ekonom DIY
Advertisement
Advertisement