Advertisement

Promo November

Bank Daerah Dibobol Karyawan Rp61 Miliar Raib, Ini Nasib Simpanan Nasabah

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 13 Februari 2024 - 10:37 WIB
Maya Herawati
Bank Daerah Dibobol Karyawan Rp61 Miliar Raib, Ini Nasib Simpanan Nasabah Ilustrasi kejahatan perbankan (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Brankas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS) dibobol oleh karyawannya sendiri dengan nilai mencapai Rp6,1 miliar.

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menjelaskan kasus fraud itu terjadi di kantor cabang pembantu (KCP) Malingping Bank Banten pada kuartal III/2022. Adapun, saat ini kasus telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten.

Advertisement

Busthami menegaskan bahwa kasus yang terjadi itu sama sekali tidak memengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Perseroan pun memastikan simpanan nasabah di Bank Banten aman.

"Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman," ujarnya Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA: Pengawasan TPS Pemilu 2024, Polri Menerjunkan Ratusan Ribu Personel

Bank Banten memastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan.

Adapun, Bank Banten yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Banten pun merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya," tutur Busthami.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas kasus yang ditemukan oleh Bank Banten tersebut. Adapun, saat ini penanganan kasus telah berjalan di aparat penegak hukum.

"Bank telah membawa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum karena pelaku tidak dapat menyelesaikan komitmen fraud yang telah disepakati," tutur Dian Selasa (13/2/2024).

Aparat penegak hukum pun kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement