Advertisement
Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku industri merespons positif aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kripto. Kebijakan ini menunjukkan komitmen OJK mengembangkan teknologi keuangan di Tanah Air.
"Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Yudhono Rawis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Advertisement
Yudho mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.
OJK bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya seperti Bappebti dan Bank Indonesia (BI) sedang membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Aturan tersebut menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Selain itu, dia berharap regulasi baru ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca Juga
Masyarakat Indonesia Mulai Lirik Pasar Kripto, Ini Alasannya
Investor Kripto Semakin Tumbuh, Berikut Cara Mengurangi Risikonya
Jelang Imlek, Aset Kripto seperti Bitcoin Menghijau
POJK 3/2024 memuat penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.
Menurut Yudho, Regulatory Sandbox OJK memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Selain itu, Regulatory Sandbox juga memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia.
Yudho mengatakan, investor juga dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan.
"Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional," kata Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto.
Selanjutnya di masa mendatang, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Minggu 20 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement