Advertisement
Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut sampai saat ini program penjaminan dana pihak ketiga (DPK) baru berlaku untuk nasabah perbankan. Sementara untuk teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), program tersebut belum diberlakukan.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan lantaran dananya dijamin maka perbankan berkewajiban membayar sejumlah premi dengan persentase tertentu dari DPK yang dimiliki.
Advertisement
Tujuan dari penjaminan tersebut adalah agar jika sewaktu-waktu bank tersebut dilikuidasi, dana milik nasabah atau masyarakat masih terjamin. Sementara untuk DPK pinjol sampai saat ini belum dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).
"Sampai dengan saat ini program penjaminan oleh LPS baru berlaku untuk DPK perbankan. Mestinya dimungkinkan adanya penjaminan untuk dana yang diinvestasikan di pinjol, tentu harus dikeluarkan ketentuannya terlebih dahulu," ucap dia, Senin (18/3/2024).
BACA JUGA: Pembiayaan Pinjol Biasanya Naik Jelang Lebaran, OJK DIY Bilang Begini
Beberapa hal yang harus diatur dan disepakati adalah ihwal besaran premi yang harus dibayar, serta besaran penjaminan untuk masing-masing lender. "Hal yang sudah diwacanakan beberapa waktu ini adalah program penjaminan asuransi tetapi sampai sekarang juga belum keluar ketentuannya, kalau bikin ketentuan apalagi sampai UU kan prosesnya relatif lama," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk perbankan jaminan DPK sudah berlaku untuk semua, termasuk bagi bank dengan layanan digital.
"Perbankan sudah [dijamin] baik bank umum, termasuk bank dengan layanan digital, maupun BPR [Bank Perekonomian Rakyat] baik yang konvensional maupun yang syariah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement






