Advertisement
Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Migrasi TikTok Shop dengan Tokopedia dapat mendorong pertumbuhan pasar niaga digital atau e-commerce dalam negeri.
Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar perdagangan digital. "Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," ujar Heru melalui keterangan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Heru menyebut selama terdapat kompetitor dalam pasar sejenis dan jumlahnya banyak serta dinamis, tidak dapat dinilai sebagai monopoli. TikTok sendiri baru bisa dianggap melakukan praktik monopoli apabila telah menguasai 50 persen lebih dari pasar digital.
Menurut Heru, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan pengujian terkait dengan monopoli perdagangan digital dalam negeri. "Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," katanya.
Baca Juga
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
Tokopedia dan Tiktok Latih 60 Pelaku UKM DIY Kembangkan Bisnis Digital
TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok ke Tokopedia ditargetkan selesai pada April 2024. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87%, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.
Isy menjelaskan Permendag 31/2023 menyebut social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.
Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran. "Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
Advertisement
Advertisement