Advertisement

Promo November

Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik

Dwi Rachmawati
Senin, 18 Maret 2024 - 13:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) enggan berkomentar serius soal dugaan adanya kepentingan politik di balik migrasi TikTok-Tokopedia.

Pernyataan ini disampaikan Zulkifli lantaran TikTok kembali menyediakan fitur belanja dalam aplikasi media sosialnya setelah sempat ditutup beberapa pekan imbas terbitnya Permendag No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Atas wewenang Kemendag, TikTok melakukan migrasi sistem e-commerce ke Tokopedia secara di balik layar atau backend setelah raksasa teknologi asal China itu membeli sebagian besar saham PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Advertisement

"Tanya sama yang ngomong [Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki], ya tanya saja. Saya lagi ngurus cabai," ujar Zulhas saat dikonfirmasi soal dugaan kepentingan politik dibalik migrasi TikTok, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menduga adanya urusan politik di balik pembiaran TikTok Shop yang melanggar aturan.

Baca Juga

TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi

TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..

TikTok Shop Tutup, Transaksi Ditenggat hingga 5 November 2023

Teten menegaskan TikTok masih melanggar aturan karena menyediakan fitur transaksi dalam media sosialnya usai bergabung dengan e-commerce lokal Tokopedia. Teten pun tidak membenarkan langkah TikTok memigrasi sistem transaksi online secara di balik layar atau backend ke Tokopedia. "TikTok masih melanggar. Enggak ada aturan transisi Permendagnya enggak begitu," ujar Teten saat ditemui di Menara Brilian, Kamis (7/3/2024).

Dia merujuk pada aturan yang berlaku bahwa e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Adapun dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) Permendag No.31/2023 yang menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana. Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan pengusaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya. "Coba beli di TikTok Shop pasti [pembayaran] enggak ke Tokped, tapi masih di TikTok. Itu jelas melanggar," kata Teten.

Adapun Teten mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menyuarakan bahwa yang dilakukan TikTok saat ini secara jelas masih melanggar aturan. "Tim kami melalui dirjen secara teknis sudah ketemu [Kemendag] Dan bilang [TikTok] melanggar. Ada pertimbangan politik berarti," ucap Teten.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa transisi sistem yang dilakukan TikTok hampir mencapai 90%. Meskipun diakui Isy bahwa pemisahan sistem TikTok Shop dari aplikasi TikTok bersifat backend atau di balik layar tanpa disadari pengguna. "Pemisahan antara TikTok Shop dengan Tokopedia itu sudah, pembayaran sudah langsung ke Tokopedia," ujar Isy saat ditemui seusai rapat koordinasi pengamanan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan, Senin (4/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement