Advertisement

Promo November

Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 26 Maret 2024 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sepenuhnya kewenangan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan presiden selanjutnya.

Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Drajad Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada di ranah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya yang saat ini masih bertugas.

Advertisement

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Diminta Mengevaluasi Kebijakan PPN 12 Persen

Apalagi, untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga masih disusun oleh pemerintahan Jokowi. “[PPN 12%] Sepenuhnya tugas dan kewenangan Menkeu, apalagi dalam konteks RAPBN 2025. Ini karena pengajuan RAPBN 2025 di bulan Agustus, masih periode kewenangan Menkeu sekarang,” tuturnya Selasa (26/3/2024).

Drajad berpandangan implementasi dari tarif PPN 12% yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) no. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak membutuhkan fatsun politik.

Meski KPU telah mengumumkan secara resmi Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2025-2029, saat ini keduanya belum memiliki kewenangan fiskal.

“Ingat, pak Prabowo belum memiliki kewenangan fiskal sekarang. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah PPN 12% itu kuncinya ada di Pak Prabowo,” ujar Drajad yang juga ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Selain itu, dalam rancangan APBN 2025 pun harus mencantumkan target penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari PPN. Drajad meminta Menkeu Sri Mulyani untuk segera memastikan tarif PPN di tahun depan agar target penerimaan lebih jelas serta postur belanja negara dan pembiayaan defisit dapat dirancang dengan baik.

Di sisi lain, Drajad juga menyoroti aturan turunan yang wajib diselesaikan sebelum kenaikan PPN diberlakukan 1 Januari 2025. “Jadi bisa disiapkan oleh Menkeu sekarang, jika belum selesai, oleh Menkeu yang baru. Idealnya Oktober 2024 sudah selesai, sehingga bisa disosialisasikan November - Desember 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara kompak menyampaikan terkait implementasi PPN menjadi 12% memerlukan fatsun politik untuk mengkomunikasikannya dengan pemerintah baru.

Sri Mulyani Indrawati juga akan menghormati keputusan pemerintah baru terkait PPN ini. Apabila keinginan pemerintahan baru yang nantinya dipimpin oleh Petahana Menteri Pertahanan tersebut, APBN nantinya akan menyesuaikan.

“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement