Advertisement
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sepenuhnya kewenangan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan presiden selanjutnya.
Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) calon presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Drajad Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada di ranah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya yang saat ini masih bertugas.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Diminta Mengevaluasi Kebijakan PPN 12 Persen
Apalagi, untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 juga masih disusun oleh pemerintahan Jokowi. “[PPN 12%] Sepenuhnya tugas dan kewenangan Menkeu, apalagi dalam konteks RAPBN 2025. Ini karena pengajuan RAPBN 2025 di bulan Agustus, masih periode kewenangan Menkeu sekarang,” tuturnya Selasa (26/3/2024).
Drajad berpandangan implementasi dari tarif PPN 12% yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) no. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak membutuhkan fatsun politik.
Meski KPU telah mengumumkan secara resmi Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2025-2029, saat ini keduanya belum memiliki kewenangan fiskal.
“Ingat, pak Prabowo belum memiliki kewenangan fiskal sekarang. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah PPN 12% itu kuncinya ada di Pak Prabowo,” ujar Drajad yang juga ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Selain itu, dalam rancangan APBN 2025 pun harus mencantumkan target penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari PPN. Drajad meminta Menkeu Sri Mulyani untuk segera memastikan tarif PPN di tahun depan agar target penerimaan lebih jelas serta postur belanja negara dan pembiayaan defisit dapat dirancang dengan baik.
Di sisi lain, Drajad juga menyoroti aturan turunan yang wajib diselesaikan sebelum kenaikan PPN diberlakukan 1 Januari 2025. “Jadi bisa disiapkan oleh Menkeu sekarang, jika belum selesai, oleh Menkeu yang baru. Idealnya Oktober 2024 sudah selesai, sehingga bisa disosialisasikan November - Desember 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara kompak menyampaikan terkait implementasi PPN menjadi 12% memerlukan fatsun politik untuk mengkomunikasikannya dengan pemerintah baru.
Sri Mulyani Indrawati juga akan menghormati keputusan pemerintah baru terkait PPN ini. Apabila keinginan pemerintahan baru yang nantinya dipimpin oleh Petahana Menteri Pertahanan tersebut, APBN nantinya akan menyesuaikan.
“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement