Advertisement

THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir, Menteri Ketenagakerjaan: Hanya Imbauan Bukan Kewajiban

Newswire
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir, Menteri Ketenagakerjaan: Hanya Imbauan Bukan Kewajiban Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) disebut tidak masuk dalam aturan pemberian tunjangan hari raya (THR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hal itu karena hanya memiliki hubungan kerja kemitraan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Banjir Surut, Jalur Pantora Demak-Kudus Dibuka Total

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-Covid-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," kata Indah.

Dia memberikan contoh insentif selama Ramadan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih. Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement