Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pabrik tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka menjelang Lebaran. Kondisi ini memicu dugaan upaya menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Berdasarkan data Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada kuartal I/2024 terjadi PHK pekerja industri tekstil, beberapa di antaranya yaitu milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja; PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja.
Advertisement
Kemudian, PT Pulau Mas Texindo yang masih dalam proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Jawa Barat. Pada akhir 2023 lalu, pabrik ini juga telah melakukan PHK sebanyak 460 pekerja.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN) PT Pulau Mas, Arjun mengatakan belum ada kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen terkait dengan kompensasi PHK menjelang lebaran ini.
"Sekarang departemen yang di-PHK sudah di rumah, saya sebagai ketua PUK masih berupaya, berusaha meminta, negosiasi dengan satu ketentuan, soalnya departemen yang lainnya masih produksi," kata Arjun, Rabu (27/3/2024).
Menurut dia, hal ini baru pertama kali terjadi di Departemen WV yang bertanggung jawab dalam proses produksi tenun.
Sementara, pekerja di departemen lain seperti KN atau knitting dan lainnya masih dipertahankan. Buruh tekstil di pabrik tersebut meminta kompensasi sesuai aturan yang tercantum pada PP 35/2021 yakni pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 3.
Adapun, manajemen perusahaan tampak tak menyanggupi lantaran penyebab efisiensi karyawan yakni kondisi keuangan yang tengah merugi. "Baru kali ini PHK, kompensasinya dari manajemen ingin 0,5 saja [pasal 43 ayat 2]. Mengenai, menarik perkerja kembali serasa nya sulit [dipastikan],” kata Arjun, baru-baru ini.
Anggota serikat pekerja masih terus memperjuangkan hak tersebut. Sebab, PHK dilakukan menjelang hari raya idulfitri sehingga manajemen dinilai perlu mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kondisi ini, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi bukan semali terjadi. Modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi saat dihubungi.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Rp62,6 Miliar untuk Bayar THR di Tahun Ini
Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR.
Setelah momentum lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru. "Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement