Advertisement

Mau Investasikan THR Lebaran Tahun Ini? OJK: Waspadai Platform Investasi Ilegal

Newswire
Rabu, 03 April 2024 - 07:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Mau Investasikan THR Lebaran Tahun Ini? OJK: Waspadai Platform Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anak-anak muda diingatkan untuk selalu mewaspadai platform investasi ilegal bila ingin menginvestasikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. "Supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan, selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis ya,” kata Friderica di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Advertisement

Dia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true). Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Dibuka Fungsional secara Gratis bagi Pemudik Mulai Jumat 5 April 2024

Sejauh ini pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan syarat calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru (member get member), atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu (money game).

“Kemudian penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau disebut personifikasi juga banyak ditemukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ucap Friderica.

Selain platform investasi ilegal, ia juga menyatakan bahwa terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.

Ia pun mendorong generasi muda untuk belajar mengelola keuangan dan investasi melalui berbagai modul yang disediakan pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK.

BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tronton vs Honda Beat Depan Terminal Giwangan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Meskipun kini jumlah investor berusia di bawah 30 tahun telah mencapai 56,29 persen, namun Friderica menuturkan bahwa masih banyak anak muda yang bertindak konsumtif dan terjerat hutang pada platform pinjaman online (pinjol) maupun buy now, pay later (BNPL).

Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian OJK saat ini agar produk-produk pembiayaan pinjol dan BNPL dapat di manfaatkan secara positif dan tidak membuat pengguna cenderung menjadi ketergantungan dan konsumtif.

“Hal ini terus kita sosialisasikan kepada anak-anak muda di Indonesia supaya mereka mulai gemar menabung dan berinvestasi, serta hanya memanfaatkan platform pinjol maupun BNPL untuk kebutuhan yang benar-benar produktif ataupun mendesak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement