Advertisement

Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih

Maria Elena
Minggu, 07 April 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merincikan, dari jumlah tersebut, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat mencapai Rp18,74 triliun.

Advertisement

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020; Rp3,90 triliun setoran di 2021; Rp5,51 triliun setoran untuk 2022; Rp6,76 triliun setoran pada 2023; dan Rp1,84 triliun setoran tahun ini,” katanya, Minggu (7/4/2024).

Hingga Maret 2024, Dwi mengatakan bahwa pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Adapun, pembetulan pada Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Di samping realisasi PPN PMSE, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. 

Dwi menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022; Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023; dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Lebih lanjut, pajak tekfin (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun hingga Maret 2024. 

Dwi mengatakan, penerimaan dari pajak tekfin berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan pada 2022; Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023; dan Rp394,93 miliar penerimaan pada 2024. 

Pajak tekfin tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

BACA JUGA: Pajak Digital Terkumpul Rp16,24 Triliun dari Januari hingga November 2023

Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), yang mencapai Rp1,77 triliun hingga Maret 2024.  Penerimaan dari pajak SIPP ini berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,1 triliun pada 2023, dan Rp252,16 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah pun, kata dia, akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Indonesia Vs Irak, Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement