Advertisement
Sudah 9 Bank Dinyatakan Bangkrut di 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 9 bank dinyatakan bankrut dan tutup selama kuartal I/2024. Kesembilan bank bangkrut tersebut adalah bank perekonomian rakyat atau BPR.
Adapun jika dihitung sejak 2005, terdapat lebih dari 130 bank tutup di Tanah Air, termasuk bank umum. Pada tahun ini saja, sudah ada 9 bank bangkrut di Indonesia yang ke semuanya merupakan BPR. Padahal, 2024 belum genap 4 bulan. Bank bangkrut paling anyar adalah PT BPR Bali Artha Anugrah.
Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank bangkrut itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada beberapa waktu lalu.
Rata-rata tiap tahunnya, terdapat sekitar 8 bank yang bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 131 bank yang bangkrut di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hampir semua bank bangkrut merupakan BPR. Penyebab bank bangkrut adalah karena fraud dan bukan merupakan dampak dari kondisi ekonomi atau perkembangan bisnis.
Atas kebangkrutan bank itu, LPS menjalankan upaya likuidiasi dan penanganan klaim simpanan nasabah. Hingga Februari 2024, total Rp2,23 triliun simpanan nasabah telah diklaim dan layak bayar.
BACA JUGA: Daftar 4 Bank yang Dinyatakan Bankrut Oleh OJK di 2024
Sementara itu, dari ratusan bank bangkrut, terdapat satu-satunya bank umum atau bank yang bukan berjenis BPR. Bank tersebut adalah PT Bank IFI.
Berdasarkan catatan LPS, Bank IFI telah dicabut usahanya per 18 April 2009. LPS pun telah selesai menjalankan upaya likuidasi dan penyelamatan simpanan nasabah di bank umum tersebut.
Berdasarkan catatan likudasinya, Bank IFI masuk dalam daftar bank bermasalah dan diberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, bank tersebut gagal sehingga LPS tidak bisa melakukan penyelamatan.
Bank IFI sendiri awalnya merupakan lembaga keuangan non-bank yang berdiri pada 1955 dan dikenal dengan nama Indonesia Finance and Invesment Company.
Seiring berjalannya waktu, kemudian lahir Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992. IFI pun berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa. Pada 1998, Bank IFI kemudian merger dengan Bank Asta.
Sebelum dilikuidasi LPS, berdasarkan laporan neraca penutupnya, Bank IFI membukukan saldo rugi sebesar Rp702,39 miliar pada 17 April 2009. Bank mencatatkan penyaluran kredit Rp81,55 miliar dengan raupan dana pihak ketiga (DPK) Rp355,8 miliar.l
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement