Advertisement
OJK Cabut Izin TaniFund, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pinjaman online (pInjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena sejumlah alasan. TaniFund yang sebelumnya merupakan penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) berizin resmi dari OJK pun kini terlempar dari daftar.
Pencabutan izin usaha TaniFund mengacu Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Advertisement
BACA JUGA : Ratusan Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan [supervisory actions] dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," kata Aman pada Jumat (10/5/2024).
OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech P2P lending lainnya yakni PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usahanya tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Adapun pengumuman tersebut ditetapkan pada 8 September 2023. Selain pencabutan izin usaha, terdapat juga penyelenggara fintech P2P lending yang tutup dan mengembalikan izin usahanya kepada OJK, yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas. Pinjol ini mengumumkan berhenti operasional layanan di laman resminya pada akhir tahun lalu.
“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, pada November tahun lalu (24/11/2023).
Adapun, baik TaniFund serta Jembatan Emas masuk ke dalam daftar pinjol berizin dari OJK yang dirilis pada 9 Oktober 2023. Saat itu, terdapat sebanyak 101 pinjol yang berizin dari OJK.
Berikut daftar pinjol berizin resmi dari OJK:
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, Findaya
Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, indodana.id, JULO, Pinjamwinwin.
BACA JUGA : Tips Keamanan Siber Cegah Jeratan Pinjol Ilegal
DanaRupiah, OVO Finansial, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 KREDI ,Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU KREDITO dan AdaPundi.
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku dan Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
Advertisement

Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement