Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
Presiden Prabowo menargetkan dividen BUMN Rp800 triliun melalui Danantara. Target itu setara 5% return on assets dari aset perusahaan negara.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pinjaman online (pInjol) PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena sejumlah alasan. TaniFund yang sebelumnya merupakan penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) berizin resmi dari OJK pun kini terlempar dari daftar.
Pencabutan izin usaha TaniFund mengacu Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
BACA JUGA : Ratusan Pinjol Ilegal Kembali Diblokir OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pencabutan izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan [supervisory actions] dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," kata Aman pada Jumat (10/5/2024).
OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha penyelenggara fintech P2P lending lainnya yakni PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usahanya tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Adapun pengumuman tersebut ditetapkan pada 8 September 2023. Selain pencabutan izin usaha, terdapat juga penyelenggara fintech P2P lending yang tutup dan mengembalikan izin usahanya kepada OJK, yakni PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas. Pinjol ini mengumumkan berhenti operasional layanan di laman resminya pada akhir tahun lalu.
“Dengan berat hati, kami sampaikan sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, pada November tahun lalu (24/11/2023).
Adapun, baik TaniFund serta Jembatan Emas masuk ke dalam daftar pinjol berizin dari OJK yang dirilis pada 9 Oktober 2023. Saat itu, terdapat sebanyak 101 pinjol yang berizin dari OJK.
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, Findaya
Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, Boost, TOKO MODAL, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, indodana.id, JULO, Pinjamwinwin.
BACA JUGA : Tips Keamanan Siber Cegah Jeratan Pinjol Ilegal
DanaRupiah, OVO Finansial, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 KREDI ,Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU KREDITO dan AdaPundi.
Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI LAHAN SIKAM, Qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, GandengTangan, PAPITUPI SYARIAH, BantuSaku, Danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, CROWDE,KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku dan Findaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Presiden Prabowo menargetkan dividen BUMN Rp800 triliun melalui Danantara. Target itu setara 5% return on assets dari aset perusahaan negara.
Penembakan di Islamic Center San Diego tewaskan 5 orang. Diduga hate crime, FBI turun tangan, WNI dipastikan aman.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.