Advertisement
OJK Wajibkan Pinjaman Online Lebih Dari Rp2 Miliar Wajib Ada Agunan
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kewajiban agunan untuk pinjaman online (pinjaman daring/fintech P2P lending) dengan nominal di atas Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertera dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknolog Informasi.
Advertisement
Rancangan SEOJK saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Ketentuan agunan akan mulai berlaku paling lambat satu tahun sejak rancangan edaran ini ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman menjelaskan pengaturan agunan ini akan ditetapkan untuk pinjaman yang bersifat produktif.
"Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindugan lender dan keberlanjutan penyelengara," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip Minggu (13/4/2025).
Agusman menilai agunan tersebut bisa menjadi solusi bagi penyelenggara P2P lending melakukan pemulihan ketika ada kasus gagal bayar. Berbeda dengan pinjaman bank, selama ini agunan dalam pinjaman P2P lending belum pernah ada.
"Dengan adanya agunan ini tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum terjadi untuk recovery melalui mekanisme tersebut," pungkasnya.
Adapun pinjaman sektor produktif sempat menjadi masalah utama industri P2P lending menjaga kualitas kredit mereka, di mana penyelenggara P2P lending dengan kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% didominasi oleh penyelenggara P2P lending yang fokus pada pendanaan produktif.
Berdasarkan catatan OJK, sampai dengan November 2024 lalu terdapat 21 penyelenggara fintech P2P lending TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada segmen produktif, walaupun secara total penyaluran produktif pada periode tersebut hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti bagaimana pinjaman produktif justru menyumbang gagal bayar paling besar.
"Di lihat dari data, penyaluran kredit ke badan usaha (sektor produktif) memiliki gagal bayar lebih tinggi. Jadi memang tidak menguntungkan untuk meminjamkan uangnya ke sektor produktif saat ini," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement




