Profil Blok Natuna D-Alpha Punya Gas 222 TCF, Dikembangkan Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kewajiban agunan untuk pinjaman online (pinjaman daring/fintech P2P lending) dengan nominal di atas Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertera dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknolog Informasi.
Rancangan SEOJK saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Ketentuan agunan akan mulai berlaku paling lambat satu tahun sejak rancangan edaran ini ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman menjelaskan pengaturan agunan ini akan ditetapkan untuk pinjaman yang bersifat produktif.
"Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindugan lender dan keberlanjutan penyelengara," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip Minggu (13/4/2025).
Agusman menilai agunan tersebut bisa menjadi solusi bagi penyelenggara P2P lending melakukan pemulihan ketika ada kasus gagal bayar. Berbeda dengan pinjaman bank, selama ini agunan dalam pinjaman P2P lending belum pernah ada.
"Dengan adanya agunan ini tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum terjadi untuk recovery melalui mekanisme tersebut," pungkasnya.
Adapun pinjaman sektor produktif sempat menjadi masalah utama industri P2P lending menjaga kualitas kredit mereka, di mana penyelenggara P2P lending dengan kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% didominasi oleh penyelenggara P2P lending yang fokus pada pendanaan produktif.
Berdasarkan catatan OJK, sampai dengan November 2024 lalu terdapat 21 penyelenggara fintech P2P lending TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada segmen produktif, walaupun secara total penyaluran produktif pada periode tersebut hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti bagaimana pinjaman produktif justru menyumbang gagal bayar paling besar.
"Di lihat dari data, penyaluran kredit ke badan usaha (sektor produktif) memiliki gagal bayar lebih tinggi. Jadi memang tidak menguntungkan untuk meminjamkan uangnya ke sektor produktif saat ini," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.