Advertisement
OJK Wajibkan Pinjaman Online Lebih Dari Rp2 Miliar Wajib Ada Agunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kewajiban agunan untuk pinjaman online (pinjaman daring/fintech P2P lending) dengan nominal di atas Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertera dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknolog Informasi.
Advertisement
Rancangan SEOJK saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Ketentuan agunan akan mulai berlaku paling lambat satu tahun sejak rancangan edaran ini ditetapkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Agusman menjelaskan pengaturan agunan ini akan ditetapkan untuk pinjaman yang bersifat produktif.
"Pada dasarnya adalah untuk memperkuat mitigasi risiko kredit sebagai antisipasi potensi risiko default atau gagal bayar, terutama pembiayaan dengan nilai tinggi yang berdampak besar bagi perlindugan lender dan keberlanjutan penyelengara," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip Minggu (13/4/2025).
Agusman menilai agunan tersebut bisa menjadi solusi bagi penyelenggara P2P lending melakukan pemulihan ketika ada kasus gagal bayar. Berbeda dengan pinjaman bank, selama ini agunan dalam pinjaman P2P lending belum pernah ada.
"Dengan adanya agunan ini tentu saja penyelenggara punya instrumen yang bisa digunakan untuk recovery jika terjadi wanprestasi dari penerima dana atau borrower, yang selama ini belum terjadi untuk recovery melalui mekanisme tersebut," pungkasnya.
Adapun pinjaman sektor produktif sempat menjadi masalah utama industri P2P lending menjaga kualitas kredit mereka, di mana penyelenggara P2P lending dengan kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% didominasi oleh penyelenggara P2P lending yang fokus pada pendanaan produktif.
Berdasarkan catatan OJK, sampai dengan November 2024 lalu terdapat 21 penyelenggara fintech P2P lending TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada segmen produktif, walaupun secara total penyaluran produktif pada periode tersebut hanya menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan P2P lending.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti bagaimana pinjaman produktif justru menyumbang gagal bayar paling besar.
"Di lihat dari data, penyaluran kredit ke badan usaha (sektor produktif) memiliki gagal bayar lebih tinggi. Jadi memang tidak menguntungkan untuk meminjamkan uangnya ke sektor produktif saat ini," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
Advertisement
Advertisement