Advertisement

Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY

Anisatul Umah
Jum'at, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 berdampak pada kenaikan nonperforming loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah UMKM DIY.

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan pada triwulan I/2024 terkonfirmasi ada sedikit peningkatan. Dia menjelaskan stimulus restrukturisasi bagi UMKM sudah berakhir pada 31 Maret 2024. Mengantisipasi peningkatan NPL, kata Parjiman, OJK DIY sudah meminta bank untuk membuat pencadangan yang cukup, serta membuat stress test kecukupan modal sebelum kebijakan ini berakhir.

Advertisement

"Berdasarkan data kami NPL kredit UMKM di DIY triwulan I 2024 terkonfirmasi memang ada sedikit peningkatan," ucapnya, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan agar NPL terjaga OJK DIY juga meminta perbankan lebih berhati-hati dalam pemberian kredit. Serta benar-benar melakukan analisis mendalam untuk menentukan kelayakannya.

Menurutnya tidak kalah penting lagi adalah upaya untuk melakukan penagihan kepada debitur terutama debitur yang tergolong NPL bisa dilakukan lebih intensif. Dan juga pemberian kredit baru kepada debitur yang potensial dan layak.

"[Penghentian stimulus] Kemungkinan berpengaruh terhadap peningkatan NPL ini," lanjutnya.

Baca Juga

Tok! OJK Resmi Setop Program Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Kesiapan Perbankan di DIY

Restrukturisasi Kredit Covid Segera Berakhir, Ini Permintaan OJK DIY untuk Perbankan

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan ini konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

"Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Klaim Pasokan Pangan Aman dan Harga Terkendali

Bantul
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement