Advertisement
LPS Melaporkan Satu Lagi Bank Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Nasabahnya
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan satu bank bangkrut dan sedang dalam penanganan. Bank itu adalah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha. Penutupan Bank Jepara Artha ini membuat sepanjang awal tahun ini terdapat 12 bank bangkrut di Indonesia.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan LPS pengambilalihan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024)
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” ucapnya.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” katanya.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Minyak Goreng Mahal
“Serta [nasabah] tidak [perlu] mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel ke Iran Picu OPEC+ Bahas Tambahan Pasokan Minyak
- Pelanggaran Pasar Modal, OJK Hukum IPPE dan TDPM
- Harga BBM Pertamina Naik 1 Maret 2026, Ini Daftarnya
- Tarif Resiprokal AS-Indonesia Dinilai Gerus Industri
- Harga Emas Naik Imbas Perang AS-Israel Melawan Iran, Cek di Sini
- Harga BBM Pertamax dan Dex Series Naik Mulai 1 Maret 2026
- Stok Masih Langka Harga BBM Shell 1 Maret 2026 Naik
Advertisement
Advertisement









