Advertisement
LPS Melaporkan Satu Lagi Bank Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Nasabahnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan satu bank bangkrut dan sedang dalam penanganan. Bank itu adalah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha. Penutupan Bank Jepara Artha ini membuat sepanjang awal tahun ini terdapat 12 bank bangkrut di Indonesia.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan LPS pengambilalihan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024)
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” ucapnya.
Lebih lanjut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” katanya.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Minyak Goreng Mahal
“Serta [nasabah] tidak [perlu] mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR: Mudik 2025 Bukti Situasi Ekonomi di Indonesia Terkendali
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
Advertisement
Advertisement