Advertisement
Diduga Lakukan Monopoli Usaha, Lazada Terancam Kena Sanksi Denda
Ilustrasi Lazada. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada Indonesia.
KPPU mengatakan bahwa temuan indikasi tersebut sejalan dengan pemenuhan komitmen lembaga untuk terus memantau perilaku pelaku usaha di pasar digital. KPPU menyebut sudah menemukan bukti awal terkait dengan indikasi pelanggaran Lazada atas monopoli atau persaingan usaha.
Advertisement
"Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, Senin (27/5/2024).
Fanshurullah menjelaskan, pihak KPPU menemukan indikasi bahwa Lazada melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
Saat ini, lanjutnya, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
"Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.
BACA JUGA: Monopoli dan Persaingan Usaha Dianggap Lumrah, Masyarakat Enggan Melapor ke KPPU
Diketahui, KPPU menyampaikan bahwa periode kepemimpinan 2024-2029 akan fokus menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Pengawasan pada pasar digital bahkan menjadi fokus 100 hari kerja KPPU 2024-2029.
Selain pasar digital dan pangan, terdapat beberapa sektor lain yang menjadi fokus untuk 100 hari kerja KPPU periode ini. Misalnya, sektor gas, ketenagalistrikan, pertambangan dan konstruksi.
Sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah secara rata-rata dalam lima tahun terakhir.
Untuk memenuhi komitmen terkait dengan pasar digital, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. "Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada 28 Mei 2024," ujar Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



