Advertisement

Program Tapera Ditolak Partai Buruh

Alifian Asmaaysi
Rabu, 29 Mei 2024 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Program Tapera Ditolak Partai Buruh Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana pengenaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga akan dibebankan kepada pekerja swasta ditolak Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menuturkan bahwa implementasi iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja swasta sebesar 2,5% dari gaji dinilai tidak tepat.

Advertisement

"Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).

Bukan tanpa alasan, setidaknya terdapat empat alasan program Tapera dinilai tidak tepat dijalankan saat ini. Pertama, karena belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Kedua, pungutan program Tapera juga dinilai tidak tepat dijalankan karena dalam 5 tahun belakangan, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%.

"Hal ini akibat upah tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi tiga persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Oleh karenanya, tidak tepat jika program Tapera dijalankan saat ini," jelas Said.

Ketiga, Partai Buruh dan KSPI menilai program Tapera tidak adil karena tidak melibatkan sumbangsih pemerintah. Pasalnya, dalam PP No.21/2024 iuran hanya dibebankan pada pengusaha dan pekerja swasta. Sedangkan, pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tersebut.

Keempat, Partai Buruh dan KSPSI menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

BACA JUGA: Waspada! Kasus DBD di Gunungkidul Melonjak Hampir 4 Kali Lipat

"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," kata Said Iqbal.

Sejalan dengan hal itu, Said meminta pemerintah untuk dapat merevisi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera.

Sebagai informasi, mengacu pada PP 21/2024 diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Di mana, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) harus mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut atau pada 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

DPP Gerindra Minta Aris Suharyanta Maju Jadi Calon Bupati Bantul

Bantul
| Selasa, 02 Juli 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement