Advertisement
Program Tapera Ditolak Partai Buruh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wacana pengenaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga akan dibebankan kepada pekerja swasta ditolak Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menuturkan bahwa implementasi iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja swasta sebesar 2,5% dari gaji dinilai tidak tepat.
Advertisement
"Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera,” kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).
Bukan tanpa alasan, setidaknya terdapat empat alasan program Tapera dinilai tidak tepat dijalankan saat ini. Pertama, karena belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
Kedua, pungutan program Tapera juga dinilai tidak tepat dijalankan karena dalam 5 tahun belakangan, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%.
"Hal ini akibat upah tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali. Bila dipotong lagi tiga persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Oleh karenanya, tidak tepat jika program Tapera dijalankan saat ini," jelas Said.
Ketiga, Partai Buruh dan KSPI menilai program Tapera tidak adil karena tidak melibatkan sumbangsih pemerintah. Pasalnya, dalam PP No.21/2024 iuran hanya dibebankan pada pengusaha dan pekerja swasta. Sedangkan, pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tersebut.
Keempat, Partai Buruh dan KSPSI menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
BACA JUGA: Waspada! Kasus DBD di Gunungkidul Melonjak Hampir 4 Kali Lipat
"Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di Asabri dan Taspen. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," kata Said Iqbal.
Sejalan dengan hal itu, Said meminta pemerintah untuk dapat merevisi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera.
Sebagai informasi, mengacu pada PP 21/2024 diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Di mana, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) harus mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut atau pada 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
Advertisement
DPP Gerindra Minta Aris Suharyanta Maju Jadi Calon Bupati Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telkom Fasilitasi SMA Negeri 40 Jakarta Wujudkan Kegiatan Belajar Mengajar Lebih Efisien dan Transparan
- Dukung Percepatan Transisi Energi, PLN Beralih Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
- Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN
- Harga Emas Batangan Naik Rp5.000 Hari Ini Selasa 2 Juli 2024
- BI DIY Sebut Beras Jadi Penyumbang Utama Deflasi Juni 2024
- Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Desa Cimahpar Sukabumi
- Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
Advertisement
Advertisement