Advertisement
Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warganet mencurahkan pengalaman sang ibu yang kesulitan mencairkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Cerita tersebut disampaikan oleh salah satu warganet yang telah ikut serta program Tapera selama 30 tahun.
Cuitan itu disampaikan oleh akun X @v*l_va**y yang membagikan kisah sang ibu sebagai peserta program Tapera. Dia mengisahkan usai hampir 30 tahun menjadi peserta Tapera, saldo tabungan perumahan sang ibu tercatat hanya tembus Rp8 juta.
Advertisement
"Mau tahu berapa total Tapera seorang PNS yang sudah bekerja selama bertahun-tahun sejak adanya Tapera buat PNS? total hanya Rp8 juta lebih dikit," tulisnya, dikutip Kamis (30/5/2024).
Permasalahan tak berhenti sampai di situ, dia juga menyebut proses pencairan Tapera dinilai sulit dan berlarut-larut serta tak sebanding dengan hasil yang dapat dicairkan. Bahkan, iuran Tapera milik sang bunda juga hanya dapat dicairkan sebesar 37% atau sebesar Rp3 juta apabila proses pencairan dilakukan bukan oleh peserta Tapera langsung. "Itupun kalau yang mengklaim anaknya cuma bisa diklaim Rp3 juta [dari total Rp8 juta]. Ujung-ujungnya? saya dan ibuk menyerah, tidak jadi klaim," katanya.
Baca Juga
Iuran Tapera Ditetapkan, Pengusaha Menjerit Berat
Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemberat Rakyat
Suplai Unit Terbatas, Iuran Tapera Sulit Dongkrak Penjualan Rumah Subsidi di DIY
Asal Usul Tabungan Perumahan
Program tabungan perumahan ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang berlandaskan Keputusan Presiden No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Saat itu, program ini diluncurkan guna meningkatkan angka kepemilikan rumah layak bagi para PNS.
Pada 2016 diterbitkan UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai undang-undang tersebut, Bapertarum PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dua tahun kemudian, pemerintah membubarkan Bapertarum PNS pada 24 Maret 2018. Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada 2020.
Tak lama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dari peraturan, BP Tapera bertugas mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dalam perkembangan terbarunya, pemerintah kembali meneken PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pembaruan aturan tersebut lantas men-trigger kembali keputusan PP No. 25/2025 Pasal 7 yang memerinci bahwa iuran Tapera juga akan dibebankan pada pekerja swasta hingga pekerja mandiri. Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
Advertisement
Advertisement