Advertisement

Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair

Alifian Asmaaysi
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Anak Pensiunan PNS Curhat soal Iuran Tapera 30 Tahun, Saldo Cuma Rp8 Juta tapi Sulit Cair Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warganet mencurahkan pengalaman sang ibu yang kesulitan mencairkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Cerita tersebut disampaikan oleh salah satu warganet yang telah ikut serta program Tapera selama 30 tahun.

Cuitan itu disampaikan oleh akun X @v*l_va**y yang membagikan kisah sang ibu sebagai peserta program Tapera. Dia mengisahkan usai hampir 30 tahun menjadi peserta Tapera, saldo tabungan perumahan sang ibu tercatat hanya tembus Rp8 juta.

Advertisement

"Mau tahu berapa total Tapera seorang PNS yang sudah bekerja selama bertahun-tahun sejak adanya Tapera buat PNS? total hanya Rp8 juta lebih dikit," tulisnya, dikutip Kamis (30/5/2024).

Permasalahan tak berhenti sampai di situ, dia juga menyebut proses pencairan Tapera dinilai sulit dan berlarut-larut serta tak sebanding dengan hasil yang dapat dicairkan. Bahkan, iuran Tapera milik sang bunda juga hanya dapat dicairkan sebesar 37% atau sebesar Rp3 juta apabila proses pencairan dilakukan bukan oleh peserta Tapera langsung. "Itupun kalau yang mengklaim anaknya cuma bisa diklaim Rp3 juta [dari total Rp8 juta]. Ujung-ujungnya? saya dan ibuk menyerah, tidak jadi klaim," katanya.

Baca Juga

Iuran Tapera Ditetapkan, Pengusaha Menjerit Berat

Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemberat Rakyat

Suplai Unit Terbatas, Iuran Tapera Sulit Dongkrak Penjualan Rumah Subsidi di DIY

Asal Usul Tabungan Perumahan

Program tabungan perumahan ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang berlandaskan Keputusan Presiden No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Saat itu, program ini diluncurkan guna meningkatkan angka kepemilikan rumah layak bagi para PNS.

Pada 2016 diterbitkan UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai undang-undang tersebut, Bapertarum PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dua tahun kemudian, pemerintah membubarkan Bapertarum PNS pada 24 Maret 2018. Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada 2020.

Tak lama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 yang menjadi dasar penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dari peraturan, BP Tapera bertugas mengelola Tapera, meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Dalam perkembangan terbarunya, pemerintah kembali meneken PP No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pembaruan aturan tersebut lantas men-trigger kembali keputusan PP No. 25/2025 Pasal 7 yang memerinci bahwa iuran Tapera juga akan dibebankan pada pekerja swasta hingga pekerja mandiri. Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, BKD DIY Belum Terima Pengajuan Pensiun Dini Singgih Raharjo

Jogja
| Jum'at, 28 Juni 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement