Advertisement
Suplai Unit Terbatas, Iuran Tapera Sulit Dongkrak Penjualan Rumah Subsidi di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah bakal mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari besaran upah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Wakil Ketua Bidang Perumahan Subsidi dan MBR DPD Realestate Indonesia (REI) DIY, Hajar Pamundi mengatakan di DIY pasokan rumah subsidi terbatas, sehingga iuran ini tidak serta merta mendongkrak penjualan. Ketersediaan yang terbatas menyebabkan masyarakat beralih ke rumah komersial.
Advertisement
Meski demikian, di luar DIY yang ketersediaan unit rumah subsidinya banyak, iuran Tapera bisa mendongkrak penjualan rumah subsidi. Masyarakat dipaksa punya rumah dan yang paling logis bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah rumah subsidi. "Kalau enggak ada ketersediaan, ya berarti enggak terdongkrak," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, ketersediaan rumah Rp300 jutaan di DIY masih banyak, salah satunya ada di Sedayu, Bantul. Sementara di Sleman rata-rata sudah Rp400 jutaan. “Jadi, iuran Tapera kemungkinan baru berdampak di tahun-tahun mendatang,” ucap dia.
BACA JUGA: Program Tapera Ditolak Partai Buruh
Lebih lanjut dia mengatakan jika data dari peserta iuran Tapera sudah jelas pengelompokannya dan tinggal diaplikasikan ke lapangan, maka akan memudahkan pengembang. "Misalnya kelompok karyawan instansi A, sudah ada datanya, dari sisi keuangan udah jelas," ujar dia.
Berdampak Positif
Sementara itu, Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengaku aturan baru ini akan berdampak positif bagi industri properti. Pasalnya, aturan baru ini dibuat dalam rangka mengatasi kesulitan penyediaan rumah.
Meski demikian dia mengaku belum yakin apakah aturan ini akan mendongkrak penjualan rumah subsidi. Hal itu lantaran harga rumah subsidi sudah ditentukan oleh pemerintah Rp166 juta di pulau Jawa.
Sepengetahuannya, kata Ilham, iuran Tapera ini tidak terbatas pada pembelian rumah saja, tetapi juga memfasilitasi pembangunan rumah atau rehab rumah.
Iuran ini, akan sejalan dengan pertumbuhan industri properti, misalnya mau membeli rumah Rp300 juta bisa menggunakan jasa Tapera. "Pasti bisa mendongkrak [industri properti]. BP Tapera baru mewajibkan ASN, TNI, Polri, dan BUMN," paparnya.
Menurutnya iuran ini bertujuan membantu masyarakat untuk mewujudkan rumah impian. Sama halnya dengan dan BPJS dan dana haji. Dana tersebut dikelola untuk memberikan aspek kebermanfaatan. "Menambah manfaat bagi peserta Tapera," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
- Layanan Perbankan Dipastikan Aman dari Serangan Ransomware
Advertisement
Jogja Mendongeng, Jogja Istimewa Ditunjukkan dalam Bentuk Dongeng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Minggu (30/6) Stagnan, Termurah Rp732.500
- PHRI DIY Sebut Penerbangan Langsung YIA-Thailand Masih Diurus
- Anggota DPR Minta Bea Masuk Barang China Dikhususkan untuk Industri Tekstil
- Kena Jerat Pinjaman Online Ilegal, 84 Warga DIY Mengadu ke OJK
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
Advertisement
Advertisement