DIY Luncurkan PKJ, Fokus Bentuk Karakter Siswa
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah bakal mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari besaran upah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Wakil Ketua Bidang Perumahan Subsidi dan MBR DPD Realestate Indonesia (REI) DIY, Hajar Pamundi mengatakan di DIY pasokan rumah subsidi terbatas, sehingga iuran ini tidak serta merta mendongkrak penjualan. Ketersediaan yang terbatas menyebabkan masyarakat beralih ke rumah komersial.
Meski demikian, di luar DIY yang ketersediaan unit rumah subsidinya banyak, iuran Tapera bisa mendongkrak penjualan rumah subsidi. Masyarakat dipaksa punya rumah dan yang paling logis bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah rumah subsidi. "Kalau enggak ada ketersediaan, ya berarti enggak terdongkrak," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, ketersediaan rumah Rp300 jutaan di DIY masih banyak, salah satunya ada di Sedayu, Bantul. Sementara di Sleman rata-rata sudah Rp400 jutaan. “Jadi, iuran Tapera kemungkinan baru berdampak di tahun-tahun mendatang,” ucap dia.
BACA JUGA: Program Tapera Ditolak Partai Buruh
Lebih lanjut dia mengatakan jika data dari peserta iuran Tapera sudah jelas pengelompokannya dan tinggal diaplikasikan ke lapangan, maka akan memudahkan pengembang. "Misalnya kelompok karyawan instansi A, sudah ada datanya, dari sisi keuangan udah jelas," ujar dia.
Berdampak Positif
Sementara itu, Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengaku aturan baru ini akan berdampak positif bagi industri properti. Pasalnya, aturan baru ini dibuat dalam rangka mengatasi kesulitan penyediaan rumah.
Meski demikian dia mengaku belum yakin apakah aturan ini akan mendongkrak penjualan rumah subsidi. Hal itu lantaran harga rumah subsidi sudah ditentukan oleh pemerintah Rp166 juta di pulau Jawa.
Sepengetahuannya, kata Ilham, iuran Tapera ini tidak terbatas pada pembelian rumah saja, tetapi juga memfasilitasi pembangunan rumah atau rehab rumah.
Iuran ini, akan sejalan dengan pertumbuhan industri properti, misalnya mau membeli rumah Rp300 juta bisa menggunakan jasa Tapera. "Pasti bisa mendongkrak [industri properti]. BP Tapera baru mewajibkan ASN, TNI, Polri, dan BUMN," paparnya.
Menurutnya iuran ini bertujuan membantu masyarakat untuk mewujudkan rumah impian. Sama halnya dengan dan BPJS dan dana haji. Dana tersebut dikelola untuk memberikan aspek kebermanfaatan. "Menambah manfaat bagi peserta Tapera," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.