Suplai Unit Terbatas, Iuran Tapera Sulit Dongkrak Penjualan Rumah Subsidi di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah bakal mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari besaran upah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Wakil Ketua Bidang Perumahan Subsidi dan MBR DPD Realestate Indonesia (REI) DIY, Hajar Pamundi mengatakan di DIY pasokan rumah subsidi terbatas, sehingga iuran ini tidak serta merta mendongkrak penjualan. Ketersediaan yang terbatas menyebabkan masyarakat beralih ke rumah komersial.
Advertisement
Meski demikian, di luar DIY yang ketersediaan unit rumah subsidinya banyak, iuran Tapera bisa mendongkrak penjualan rumah subsidi. Masyarakat dipaksa punya rumah dan yang paling logis bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah rumah subsidi. "Kalau enggak ada ketersediaan, ya berarti enggak terdongkrak," ucapnya, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan, ketersediaan rumah Rp300 jutaan di DIY masih banyak, salah satunya ada di Sedayu, Bantul. Sementara di Sleman rata-rata sudah Rp400 jutaan. “Jadi, iuran Tapera kemungkinan baru berdampak di tahun-tahun mendatang,” ucap dia.
BACA JUGA: Program Tapera Ditolak Partai Buruh
Lebih lanjut dia mengatakan jika data dari peserta iuran Tapera sudah jelas pengelompokannya dan tinggal diaplikasikan ke lapangan, maka akan memudahkan pengembang. "Misalnya kelompok karyawan instansi A, sudah ada datanya, dari sisi keuangan udah jelas," ujar dia.
Berdampak Positif
Sementara itu, Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengaku aturan baru ini akan berdampak positif bagi industri properti. Pasalnya, aturan baru ini dibuat dalam rangka mengatasi kesulitan penyediaan rumah.
Meski demikian dia mengaku belum yakin apakah aturan ini akan mendongkrak penjualan rumah subsidi. Hal itu lantaran harga rumah subsidi sudah ditentukan oleh pemerintah Rp166 juta di pulau Jawa.
Sepengetahuannya, kata Ilham, iuran Tapera ini tidak terbatas pada pembelian rumah saja, tetapi juga memfasilitasi pembangunan rumah atau rehab rumah.
Iuran ini, akan sejalan dengan pertumbuhan industri properti, misalnya mau membeli rumah Rp300 juta bisa menggunakan jasa Tapera. "Pasti bisa mendongkrak [industri properti]. BP Tapera baru mewajibkan ASN, TNI, Polri, dan BUMN," paparnya.
Menurutnya iuran ini bertujuan membantu masyarakat untuk mewujudkan rumah impian. Sama halnya dengan dan BPJS dan dana haji. Dana tersebut dikelola untuk memberikan aspek kebermanfaatan. "Menambah manfaat bagi peserta Tapera," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Bea Cukai DIY Sebut Hampir Semua Stakeholder Sepakti Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Advertisement
Advertisement