Advertisement

Iuran Tapera Ditetapkan, Pengusaha Menjerit Berat

Hesti Puji Lestari
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Iuran Tapera Ditetapkan, Pengusaha Menjerit Berat Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bukan hanya karyawan yang menolak adanya iuran Tapera, namun pengusaha dan perusahaan juga demikian. Sebab jika diperhatikan, perusahaan juga turut "dirugikan" dengan iuran Tapera ini karena menanggung 0,5% dari iuran.

Sebelum Tapera, perusahaan di Indonesia juga sudah membayar berbagai iuran karyawannya kepada pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:

Advertisement

1. Iuran BPJS Kesehatan

4% dibayar perusahaan

1% dibayar karyawan.

2. BPJK Ketenagekerjaan

JKK: 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)

JKM: 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)

JHT: 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan

Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.

BACA JUGA: Mulai 1 Juni, KA Banyubiru Relasi Semarang-Solo Berhenti di Stasiun Telawa Boyolali

Mengacu pada alasan tersebut, berbagai protes pun diberikan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pihaknya konsisten menolak pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dibebankan ke pekerja swasta.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Selain itu, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, juga menjelaskan jika Tapera hanya akan menambah beban perusahaan.

“Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan diberikan beban dulu,” kata Frans kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jogja Mendongeng, Jogja Istimewa Ditunjukkan dalam Bentuk Dongeng

Jogja
| Minggu, 30 Juni 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement