Advertisement

Promo November

Kadin Nilai Iuran Tapera Berisiko Bebani Pengusaha dan Pekerja

Dwi Rachmawati
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kadin Nilai Iuran Tapera Berisiko Bebani Pengusaha dan Pekerja Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu ditinjau ulang seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, iuran Tapera berisiko membebani pengusaha maupun pekerja.

"Keadaannya akan memberatkan pengusaha dan pekerja, harus ditinjau ulang," ujar Arsjad kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (11/6/2024). Meskipun begitu, Arsjad memahami bahwa niatan pemerintah pada dasarnya cukup baik dalam mencanangkan program Tapera. Namun, di sisi lain, tidak semua orang menjadikan kepemilikan rumah sebagai prioritas utama mereka. "Spiritnya bagus biar semua punya rumah, tapi kadang-kadang ada juga yang belum mau punya rumah, mau sewa dulu jadi punya prioritas lain," ucapnya.

Advertisement

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Menolak Tapera di DPRD DIY Ricuh, Ini Penyebabnya

Senada, Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengakui tujuan program Tapera pada dasarnya baik. Kendati demikian, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut agar program Tapera tidak memberatkan para pekerja maupun pelaku usaha.

Pasalnya, selama ini sudah ada potongan upah untuk program perlindungan sosial para pekerja, misalnya BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Saya lihat Tapera ini kan tujuannya baik, tapi jangan sampai ini memberatkan pekerja itu sendiri. Menurut pendapat kami, lebih baik mencari mekanisme yang lain," tuturnya dalam kesempatan yang sama. Yukki membeberkan, apabila program Tapera tetap dipaksakan berlaku pada 2027, dikahwatirkan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kadin, kata Yukki bakal menyampaikan berbagai usulan kepada pemerintah ihwal program Tapera yang menuai polemik itu. "Intinya, Kadin menghargai apa yang menjadi keputusan pemerintah, tapi sebaiknya kita mendengarkan seluruh pihak dulu dan duduk bersama," jelasnya.

Baca Juga: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja

Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (10/6/2024), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menunda implementasi penarikan iuran Tapera yang bakal berlaku mulai 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan penundaan itu dilakukan di tengah finalisasi yang sedang dilakukan. Pasalnya, terdapat sejumlah poin-poin krusial yang masih perlu dibahas. "Kami sendiri saat ini sedang finalisasi renstra [rencana strategis] ya. Dan kita sangat hati-hati betul sesuai amanat di dalam Ombudsman tadi," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/5/2024).

Baca Juga: Apindo Minta Tapera Dibatalkan Bukan Ditunda

Heru memberi sinyal sepakat bahwa implementasi Tapera bakal ditunda selepas 2027. Hal itu juga menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyampaikan hal senada. "Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera," katanya.

Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pada pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement