Advertisement
Kadin Nilai Iuran Tapera Berisiko Bebani Pengusaha dan Pekerja
![Kadin Nilai Iuran Tapera Berisiko Bebani Pengusaha dan Pekerja](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/12/1177679/perumahan-flpp.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu ditinjau ulang seiring banyaknya penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, iuran Tapera berisiko membebani pengusaha maupun pekerja.
"Keadaannya akan memberatkan pengusaha dan pekerja, harus ditinjau ulang," ujar Arsjad kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (11/6/2024). Meskipun begitu, Arsjad memahami bahwa niatan pemerintah pada dasarnya cukup baik dalam mencanangkan program Tapera. Namun, di sisi lain, tidak semua orang menjadikan kepemilikan rumah sebagai prioritas utama mereka. "Spiritnya bagus biar semua punya rumah, tapi kadang-kadang ada juga yang belum mau punya rumah, mau sewa dulu jadi punya prioritas lain," ucapnya.
Advertisement
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Menolak Tapera di DPRD DIY Ricuh, Ini Penyebabnya
Senada, Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengakui tujuan program Tapera pada dasarnya baik. Kendati demikian, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut agar program Tapera tidak memberatkan para pekerja maupun pelaku usaha.
Pasalnya, selama ini sudah ada potongan upah untuk program perlindungan sosial para pekerja, misalnya BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Saya lihat Tapera ini kan tujuannya baik, tapi jangan sampai ini memberatkan pekerja itu sendiri. Menurut pendapat kami, lebih baik mencari mekanisme yang lain," tuturnya dalam kesempatan yang sama. Yukki membeberkan, apabila program Tapera tetap dipaksakan berlaku pada 2027, dikahwatirkan akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kadin, kata Yukki bakal menyampaikan berbagai usulan kepada pemerintah ihwal program Tapera yang menuai polemik itu. "Intinya, Kadin menghargai apa yang menjadi keputusan pemerintah, tapi sebaiknya kita mendengarkan seluruh pihak dulu dan duduk bersama," jelasnya.
Baca Juga: Sultan Sebut Tapera Harus Bisa Memberikan Kepastian Bagi Pekerja
Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (10/6/2024), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menunda implementasi penarikan iuran Tapera yang bakal berlaku mulai 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan penundaan itu dilakukan di tengah finalisasi yang sedang dilakukan. Pasalnya, terdapat sejumlah poin-poin krusial yang masih perlu dibahas. "Kami sendiri saat ini sedang finalisasi renstra [rencana strategis] ya. Dan kita sangat hati-hati betul sesuai amanat di dalam Ombudsman tadi," kata Heru saat ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/5/2024).
Baca Juga: Apindo Minta Tapera Dibatalkan Bukan Ditunda
Heru memberi sinyal sepakat bahwa implementasi Tapera bakal ditunda selepas 2027. Hal itu juga menyusul pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyampaikan hal senada. "Jadi masih dalam tahap, 2027 itu kan sebenarnya hanya untuk segmen pegawai swasta kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan dari BP tapera," katanya.
Pelaksanaan program Tapera ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pada pasal 15 ayat 1 PP No. 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan, pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 25 Piagam Diduga Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang, CPD Harap Poin Tak Hilang
- Iran Ancam Perang Besar Jika Israel Luncurkan Serangan Penuh ke Lebanon
- Mayat Bayi & Kertas Wasiat Terbungkus Kresek Ditemukan di TPU Palaan Malang
- Selain Piagam, Ada 18 KK Palsu di PPDB Jateng 2024 di Pati, Ini Kata Disdikbud
Berita Pilihan
- OJK Siapkan Strategi untuk Cegah Transaksi Judi Online Masuk Pasar Keuangan
- Imbas Persaingan Ketat di China, Produksi Global Toyota pada Mei Turun 4,1 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024 Anjlok, Buruan Beli!
- Layanan Perbankan Dipastikan Aman dari Serangan Ransomware
- BRIN Berinovasi Bikin PLTS Terapung Bisa Berpindah Tempat
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/29/1179622/bantuan-palestina.jpg)
Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia untuk Warga Palestina Terus Mengalir
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/26/1179290/biliar.jpg)
Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja
Advertisement
Berita Populer
- Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB Turut Sukseskan Program Bersih-Bersih Sungai Gedang Klutuk Batu Malang
- JNE Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi
- Wardah Kenalkan Lipstik Warna Terbaru
- Resmi! Pemerintah Perpanjang Relaksasi Harga Gula Pasir Rp17.500 per Kg
- Rupiah Terus Melemah, Siap-Siap Harga Daging Sapi Naik
- Mendekat ke Pelanggan, Telkom Bangun Mini Data Center di Daerah
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu (29/6) Naik Lagi, Rp1.365 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement