Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Agar Rekening Tidak Dikuras

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Kamis, 13 Juni 2024 13:27 WIB
Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Agar Rekening Tidak Dikuras

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Harianjogja.com, JAKARTA—Penipuan pinjaman online (pinjol) illegal kini makin beragam. Salah satunya adalah pura-pura salah menransfer uang. Modus ini kerap digunakan untuk menguras rekening korban.

Belakangan warganet kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di platform X dan berharap masyarakat mewaspadainya.

Sesuai dengan namanya, pelaku akan menelepon Anda dan mengaku telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda.

Pelaku akan meminta Anda mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya. Siapa sangka, uang tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman online yang menggunakan data diri Anda. Uang yang masuk ke rekening Anda bukanlah uang si pelaku, melainkan uang dari lembaga pinjaman online.

Dengan adanya bukti ini, maka Anda akan secara valid berstatus peminjam dari pinjol yang bersangkutan. Itu artinya, Anda wajib membayar tagihannya sesuai waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Dipailitkan, Korban Tunggu Eksekusi Aset

Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi.

Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.

Hudiyanto mengatakan untuk menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.

“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/6/2024).

Kemudian, korban harus melapor kejadian tersebut ke pihak bank. Sementara jika korban mendapat teror dari debt collector, maka mereka bisa melaporkannya ke Satgas Pasti melalui email: [email protected].

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online