Advertisement
Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Agar Rekening Tidak Dikuras

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penipuan pinjaman online (pinjol) illegal kini makin beragam. Salah satunya adalah pura-pura salah menransfer uang. Modus ini kerap digunakan untuk menguras rekening korban.
Belakangan warganet kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di platform X dan berharap masyarakat mewaspadainya.
Advertisement
Sesuai dengan namanya, pelaku akan menelepon Anda dan mengaku telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda.
Pelaku akan meminta Anda mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya. Siapa sangka, uang tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman online yang menggunakan data diri Anda. Uang yang masuk ke rekening Anda bukanlah uang si pelaku, melainkan uang dari lembaga pinjaman online.
Dengan adanya bukti ini, maka Anda akan secara valid berstatus peminjam dari pinjol yang bersangkutan. Itu artinya, Anda wajib membayar tagihannya sesuai waktu yang ditentukan.
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.
Hudiyanto mengatakan untuk menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.
“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/6/2024).
Kemudian, korban harus melapor kejadian tersebut ke pihak bank. Sementara jika korban mendapat teror dari debt collector, maka mereka bisa melaporkannya ke Satgas Pasti melalui email: [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Desak Pemerintah Tidak Menaikkan Cukai
- KUR Perumahaan Diklaim Bentuk Keberpihakan Negara ke UMK
- Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 8 September 2025
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Beras Premium dan Medium Turun
- Bus Pariwisata ALS Alami Kecelakaan di Tol Padang, 2 Penumpang Tewas
- Hari Belanja Online 2025, Pemerintah Targetkan Transaksi Rp35 Triliun
- Transaksi Luar Negeri UMKM Capai Rp1,49 Triliun dalam 8 Bulan
Advertisement
Advertisement