Advertisement
Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Agar Rekening Tidak Dikuras
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penipuan pinjaman online (pinjol) illegal kini makin beragam. Salah satunya adalah pura-pura salah menransfer uang. Modus ini kerap digunakan untuk menguras rekening korban.
Belakangan warganet kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di platform X dan berharap masyarakat mewaspadainya.
Advertisement
Sesuai dengan namanya, pelaku akan menelepon Anda dan mengaku telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda.
Pelaku akan meminta Anda mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya. Siapa sangka, uang tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman online yang menggunakan data diri Anda. Uang yang masuk ke rekening Anda bukanlah uang si pelaku, melainkan uang dari lembaga pinjaman online.
Dengan adanya bukti ini, maka Anda akan secara valid berstatus peminjam dari pinjol yang bersangkutan. Itu artinya, Anda wajib membayar tagihannya sesuai waktu yang ditentukan.
Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.
Hudiyanto mengatakan untuk menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.
“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/6/2024).
Kemudian, korban harus melapor kejadian tersebut ke pihak bank. Sementara jika korban mendapat teror dari debt collector, maka mereka bisa melaporkannya ke Satgas Pasti melalui email: [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



