Advertisement
Industri Tekstil Goyang, Ini Daftar yang Tutup dan PHK Belasan Ribu Karyawan
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederai Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) merilis data beberapa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan (PHK) dan belum memberikan pesangon atau belum mencapai kesepakatan.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan kesulitan pembayaran pesangon umumnya terjadi pada perusahaan tekstil yang berbasis lokal. Sementara, perusahaan berbasis ekspor umumnya lebih patuh terhadap aturan pesangon yang berlaku.
Advertisement
"Mayoritas yang local oriented untuk memenuhi hak pesangon pekerja ini agak lebih sulit, bahkan sampai sekarang ada yang masih belum jelas pesangonnya," kata Ristadi saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Dia melihat kebanyakan pabrik berorientasi pasar domestik yang tutup dan tak mampu memberikan pesangon kepada karyawan lantaran kondisi keuangan yang buruk dengan tumpukan utang hingga aset yang digadaikan.
Meskipun, ada juga perusahaan yang tetap berupaya memberikan pesangon kepada karyawan dengan negosiasi memberikan jumlah dibawah ketentuan yang berlaku.
"Yang PHK baru ini di 2024 misal PT Alenatex di Bandung memberikan tawaran nilai pesangon, tapi belum ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau PT Dupantex di Pekalongan malah blm jelas sama sekali," tuturnya.
BACA JUGA: Ada Wahana Baru di Wisata Gardu Pandang Merapi
Selanjutnya, pekerja di pabrik tekstil Kusuma Group, Karanganyar juga disebut masih belum jelas pembayaran hak-haknya. Bahkan, PT Pismatex yang telah mengumumkan PHK dari 2 tahun lalu pun tidak memberikan pesangon hingga saat ini.
Di sisi lain, beberapa perusahaan yang telah memberikan hak-hak bagi pekerja yang PHK yakni grup Sritex dan PT Sai Apparel di Semarang. Perusahaan ini yang berbasis pada ekspor disebut telah menyelesaikan kewajiban sesuai aturan.
"Kalau misalkan dia tidak mampu memenuhi 100 persen biasanya dia lakukan negosiasi dan ada bargaining disitu turun sedikit dari aturan," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan KSPN, hingga Juni 2024 tercatat kurang lebih 13.800 buruh tekstil di PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Adapun, enam pabrik diketahui tutup dan 4 pabrik melakukan efisiensi karyawan. Lebih rinci, 6 pabrik yang tutup hingga awal Juni 2024:
1. PT S Dupantex di Jawa Tengah (700 pekerja PHK)
2. PT Alenatex di Jawa Barat (700 pekerja PHK)
3. PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah (500 pekerja PHK)
4. PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah (400 pekerja PHK).
5. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah (PHK 700 orang)
6. PT Sai Apparel di Jawa Tengah (PHK 8.000 orang)
Sementara itu, ada juga pabrik tekstil yang melakukan efisiensi karyawan. Beberapa pabrik yang masih berjalam namun memangkas karyawannya pada periode awal tahun ini:
1. PT Sinar Panca Jaya di Semarang dengan jumlah PHK hingga awal Juni 2024 tembus 2.000 orang
2. PT Bitratex di Semarang telah PHK 400-an orang
3. PT Johartex di Magelang juga melakukan PHK 300-an orang
4. PT Pulomas, Bandung PHK 100-an orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Akses ke Pantai Lewat Jalan NgawenKarangmojo Rusak, Warga Mengeluh
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Impor 105.000 Pikap India Diprotes Buruh, Ini Alasannya
- OJK Tegaskan Influencer Keuangan Bisa Disanksi Jika Merugikan Publik
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Advertisement
Advertisement





