Advertisement
Awas! Gegara Pinjol Bisa Gagalkan Pengajuan KPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu membeberkan dampak dari tunggakan pinjaman online (pinjol) kini membuat banyak calon debitur tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menurutnya, hal tersebut lantaran tunggakan pinjol kini masuk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, tunggakan pinjol menjadi karakter calon debitur yang patut diwaspadai bank. "Jadi, di kami 30% tidak bisa diakadkan karena [tunggakan utang] pinjol," ujar Nixon, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, pihak bank tidak bisa mengambil risiko. Apalagi, jika nasabah benar memiliki tunggakan di pinjol yang terekam di SLIK OJK. "Sepanjang masih merah, kami tidak bisa apa-apa. Ini karena [datanya] masuk di SLIK OJK," kata Nixon.
Dengan ketentuan seperti itu, menurutnya, calon debitur yang memiliki tunggakan di pinjol senilai Rp100.000 akan sama nilainya dengan calon debitur yang memiliki tunggakan di bank Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menceritakan bahwa ada satu bank yang menyediakan KPR tetapi banyak generasi muda tidak bisa memperoleh layanan tersebut karena memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan seperti pinjol dan buy now pay later (BNPL) alias paylater.
Padahal, utang mereka hanya kisaran Rp300.000-Rp500.000 dan belum dibayarkan sama sekali.
Selain itu, terdapat pula konsumen dari produk keuangan seperti BNPL yang mempunyai kredit bulanan hingga memiliki cicilan sebesar 95% dari penghasilan per bulan. Artinya, apabila debitur tersebut memiliki penghasilan Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipakai untuk membayar utang.
Dia mengatakan utang yang menumpuk kemudian berefek terhadap SLIK atau catatan kredit setiap debitur. “Kadang hanya buat makan sama pacarnya, kadang buat beli baju. Mereka kan tidak tahu bahwa itu kemudian akan menggunung jadi utang yang mereka harus bayar.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement