Advertisement
Awas! Gegara Pinjol Bisa Gagalkan Pengajuan KPR
Perumahan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P. Napitupulu membeberkan dampak dari tunggakan pinjaman online (pinjol) kini membuat banyak calon debitur tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Menurutnya, hal tersebut lantaran tunggakan pinjol kini masuk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, tunggakan pinjol menjadi karakter calon debitur yang patut diwaspadai bank. "Jadi, di kami 30% tidak bisa diakadkan karena [tunggakan utang] pinjol," ujar Nixon, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Menurutnya, pihak bank tidak bisa mengambil risiko. Apalagi, jika nasabah benar memiliki tunggakan di pinjol yang terekam di SLIK OJK. "Sepanjang masih merah, kami tidak bisa apa-apa. Ini karena [datanya] masuk di SLIK OJK," kata Nixon.
Dengan ketentuan seperti itu, menurutnya, calon debitur yang memiliki tunggakan di pinjol senilai Rp100.000 akan sama nilainya dengan calon debitur yang memiliki tunggakan di bank Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menceritakan bahwa ada satu bank yang menyediakan KPR tetapi banyak generasi muda tidak bisa memperoleh layanan tersebut karena memiliki utang yang menumpuk di produk keuangan seperti pinjol dan buy now pay later (BNPL) alias paylater.
Padahal, utang mereka hanya kisaran Rp300.000-Rp500.000 dan belum dibayarkan sama sekali.
Selain itu, terdapat pula konsumen dari produk keuangan seperti BNPL yang mempunyai kredit bulanan hingga memiliki cicilan sebesar 95% dari penghasilan per bulan. Artinya, apabila debitur tersebut memiliki penghasilan Rp10 juta, maka Rp9,5 juta dipakai untuk membayar utang.
Dia mengatakan utang yang menumpuk kemudian berefek terhadap SLIK atau catatan kredit setiap debitur. “Kadang hanya buat makan sama pacarnya, kadang buat beli baju. Mereka kan tidak tahu bahwa itu kemudian akan menggunung jadi utang yang mereka harus bayar.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Pekan Ini Volatile, Terseret Geopolitik Global
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Harga BBM Bisa Naik Akibat Perang AS-Iran, Ini Kata Pemerintah
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
- Daftar Jalan Tol yang Diskon 30 Persen Saat Mudik
Advertisement
Advertisement





