Advertisement
Pemerintah Terus Dorong Transformasi Perekonomian, UU Ciptaker Jadi Instrumen Penting
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta (kedua kanan), memberikan keterangan dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023, Rabu (10/7/2024). - Galih Aprilia Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—UU Cipta Kerja dinilai sebagai instrumen penting dalam transformasi perekonomian nasional.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan setidaknya ada dua hal penting dalam transformasi tersebut.
Advertisement
“Pertama, perubahan struktur itu dalam konteks perekonomian nasional. Yaitu dari negara adalah kebijakan atau instrumen kebijakan,” ujarnya dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 Kepada Media “Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA”, di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Dengan begitu diharapkan transformasi perekonomian nasional bisa tumbuh lebih baik, berkualitas, dan berdaya saing. Adapun, tujuan yang diharapkan adalah memperkaya dan memperbanyak lapangan pekerjaan dalam rangka kesejahteraan rakyat.
“Kemudian pelaku dalam transformasi perekonomian nasional, instrumen sumber daya manusia itu menjadi penting. Adalah pemerintah itu sendiri. Maka kemudian UU Cipta Kerja melakukan proses perubahan terutama dalam konteks perizinan,” tambah Arif.
Arif menegaskan bahwa UU Ciptaker ini sejatinya disusun untuk melindungi sekaligus memberdayakan pelaku usaha di Indonesia.
Saat ini, kata dia, ada 97% pelaku usaha di Indonesia didominasi dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Arif mengungkapkan banyak aturan yang memberikan koridor untuk UMKM terkait aspek perizinan yang berbasis sertifikasi.
“Kedua perubahan rezim model perizinan, kalau bersifat multiple entry, maka kemudian perubahan yang menjadi single subsmission. Yang terpusat dan terintegrasi, baik bisnis dan birokrasi,” ungkapnya.
Semua proses perizinan tersebut bisa akses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Arif menilai hal ini menjadi langkah besar di transformasi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu sesuai amanat Keppres No. 10/2021. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berbasis Risiko
Terkait dengan perizinan pelaku usaha, Arif mengatakan bahwa seluruh aspek usaha yang mengajukan perizinan harus berbasis risiko.
Ada tiga hal yang perlu jadi pertimbangan risiko perizinan, meliputi lingkungan, manusia baik aspek keselamatan, kesehatan, dan hak asasi manusia, serta risiko sosial.
Kelompok usaha kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini Arif menyebut kelompok usaha di Indonesia didominasi risiko rendah dengan proses perizinan yang lebih mudah.
Misalnya membuat pernyataan lingkungan dan sertifikasi halal melalui self declare. Sejauh ini, tercatat ada 9,57 juta nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS-RBA. Sebanyak 99,4% NIB ini diterbitkan untuk kelompok UMKM hingga Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Investor Celosia Bidik Pantai Baron untuk Wisata Taman Bunga
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
- Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar 2025
- KAI Daop 6 Layani 1,13 Juta Penumpang Nataru, Naik 12 Persen
- Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
- Ribuan Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax Awal 2026
- Inflasi Desember 2025 Didominasi Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement



