Lokasi Peladen di Luar Negeri Sulitkan OJK Berantas Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kendati pemerintah sudah banyak melakukan pemblokiran, nyatanya geliat platform pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja terus tumbuh. Lokasi server yang kebanyakan ada di luar negeri menyulitkan langkah pemerintah.
Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.
Advertisement
Sulitnya pemberantasan pinjol ilegal tersebut bukan tanpa alasan, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan peladen (server) di luar negeri.
“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulisnya, Senin (15/7/2024).
Kiki mengatakan ada kecenderungan kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan. Misalnya saja penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
Lebih lanjut, Kiki mengatakan indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. “Mereka juga cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” kata Kiki.
Meskipun demikian, ada juga rekening bank di Indonesia yang terindikasi dengan aktivitas pinjol ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
BACA JUGA: Pinjol dan Judol Diduga Berdampak pada Penurunan Penjualan Sepeda Motor
Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk dilakukan pemblokiran.
Sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, sudah ada total 8.271 pinjol ilegal yang ditemukan dan dilakukan pemblokiran. Angkanya terus meningkat setiap tahunnya, misalnya saja pada 2017–2018 terdapat 404 pinjol ilegal.
Kemudian, pada 2019 meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Pada 2020, angkanya sedikit menurun menjadi 1.026. Kemudian pada 2021 juga ikut turun menjadi 811. Angkanya kembali turun menjadi 698 pinjol ilegal. Kemudian pada 2023, angkanya meningkat pesat hingga 2.248 pinjol ilegal yang ditemukan diblokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement