Advertisement
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Beli Barang Murah Syaratnya Menyerahkan Data Pribadi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada tawaran barang murah dengan syarat data pribadi. Sebelumnya sempat mengemuka ibu-ibu di Situbondo tergiur membeli minyak murah Rp5.000 dengan syarat swafoto dengan E-KTP.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan masyarakat harus selalu menjaga data pribadinya. Dan tidak mudah percaya pada iming-iming tawaran yang tidak biasa, namun menarik bagi masyarakat. Seperti sembako murah dengan
syarat menyerahkan foto identitas dan melakukan swafoto.
"Masyarakat harus sering diingatkan agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi," ucapnya, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, OJK DIY juga menghimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen.
"Oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
BACA JUGA: Program Edukasi, Masyarakat Harus Menjaga Data Pribadi
Advertisement
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.
Menurutnya saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja.
Diharapkan masyarakat tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
"Hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
"OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
- Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi untuk Nakes, Guru, Nelayan, dan Wartawan
Advertisement

WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement