Advertisement
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Beli Barang Murah Syaratnya Menyerahkan Data Pribadi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada tawaran barang murah dengan syarat data pribadi. Sebelumnya sempat mengemuka ibu-ibu di Situbondo tergiur membeli minyak murah Rp5.000 dengan syarat swafoto dengan E-KTP.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan masyarakat harus selalu menjaga data pribadinya. Dan tidak mudah percaya pada iming-iming tawaran yang tidak biasa, namun menarik bagi masyarakat. Seperti sembako murah dengan
syarat menyerahkan foto identitas dan melakukan swafoto.
"Masyarakat harus sering diingatkan agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi," ucapnya, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, OJK DIY juga menghimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen.
"Oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
BACA JUGA: Program Edukasi, Masyarakat Harus Menjaga Data Pribadi
Advertisement
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.
Menurutnya saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja.
Diharapkan masyarakat tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
"Hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
"OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement