OJK DIY Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Beli Barang Murah Syaratnya Menyerahkan Data Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada tawaran barang murah dengan syarat data pribadi. Sebelumnya sempat mengemuka ibu-ibu di Situbondo tergiur membeli minyak murah Rp5.000 dengan syarat swafoto dengan E-KTP.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan masyarakat harus selalu menjaga data pribadinya. Dan tidak mudah percaya pada iming-iming tawaran yang tidak biasa, namun menarik bagi masyarakat. Seperti sembako murah dengan
syarat menyerahkan foto identitas dan melakukan swafoto.
"Masyarakat harus sering diingatkan agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi," ucapnya, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan, OJK DIY juga menghimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen.
"Oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
BACA JUGA: Program Edukasi, Masyarakat Harus Menjaga Data Pribadi
Advertisement
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.
Menurutnya saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja.
Diharapkan masyarakat tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
"Hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
"OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement