Advertisement

Promo November

OJK DIY Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Beli Barang Murah Syaratnya Menyerahkan Data Pribadi

Anisatul Umah
Senin, 22 Juli 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Beli Barang Murah Syaratnya Menyerahkan Data Pribadi Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati pada tawaran barang murah dengan syarat data pribadi. Sebelumnya sempat mengemuka ibu-ibu di Situbondo tergiur membeli minyak murah Rp5.000 dengan syarat swafoto dengan E-KTP.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan masyarakat harus selalu menjaga data pribadinya. Dan tidak mudah percaya pada iming-iming tawaran yang tidak biasa, namun menarik bagi masyarakat. Seperti sembako murah dengan
syarat menyerahkan foto identitas dan melakukan swafoto.

"Masyarakat harus sering diingatkan agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi," ucapnya, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, OJK DIY juga menghimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen.

"Oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

BACA JUGA: Program Edukasi, Masyarakat Harus Menjaga Data Pribadi

Advertisement

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati.

Menurutnya saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja.

Diharapkan masyarakat tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

"Hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.

"OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement