Advertisement

Bea Cuka Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Priok

Newswire
Rabu, 31 Juli 2024 - 16:17 WIB
Sunartono
Bea Cuka Laporkan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Priok Ekspor 2 Kontainer Glove Produk Gunungkidul yang dilayani oleh Bea Cukai Jogja (Istimewa)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya, kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Namun, ia tak merinci isi kontainer tersebut. Dia hanya memastikan urusan kontainer yang tertahan sudah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pada pekan depan.

BACA JUGA : 26.400 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Menperin: Bisa Mengancam Industri Kalau Isinya Bahan baku

Dia menegaskan kontainer yang masuk ke Indonesia telah sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.

Seluruh kontainer melalui proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi kontainer yang tak lolos screening, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan.

“Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.

Menurutnya, keterbukaan data terkait isi dari kontainer tersebut merupakan hal utama yang mesti diketahui, mengingat dari 26.415 peti kemas yang tertahan berpotensi berisi bahan baku industri yang mengancam industri domestik.

Pada Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok serta penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya, yang tercatat sebanyak 9.111 kontainer, dengan total 26.415 tertahan sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor diterbitkan.

BACA JUGA : Seharian Terjebak di Perkampungan Seyegan Sleman karena Google Maps, Truk Kontainer Keluar Tengah Malam

Untuk merespons itu, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024 yang bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement