Advertisement
Terus Dikebut, Aturan Baru Pembelian Pertalite Ditarget Kelar Sebelum Jokowi Lengser
Luhut Binsar / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus mematangkan aturan baru terkait dengan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Advertisement
Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan. “Oh iya, kami sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai. “Kami akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Sejumlah SPBU Mulai Berhenti Menjual Pertalite
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, draf revisi Perpres 191 telah sampai di meja Jokowi.
Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, kata dia, aturan itu juga bakal mengatur dengan tegas soal kualitas standar emisi Euro 4 dari bahan bakar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
55 Tahun Festival Sendratari, Seni Budaya DIY Terus Menyala
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



