Advertisement
Kenaikan Harga Minyakita di DIY, Distributor Diminta Tidak Terburu-buru
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Distributor diminta tidak terburu-buru menaikkan harga minyak goreng merek Minyakita, menyusul penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Syam Arjayanti berharap para distributor di provinsi ini dapat menghabiskan stok Minyakita yang harganya masih dibanderol menggunakan HET lama.
Advertisement
"Diharapkan dia menghabiskan stok lama, sehingga itu jangan dinaikkan harganya dulu," kata dia, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan HET minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan Minyakita sebesar Rp15.700 per liter dari sebelumnya Rp14.000 per liter.
Menurut Syam, pelaku usaha diberikan kesempatan menghabiskan stok Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari atau sekitar tiga bulan ke depan.
"Karena kan banyak juga yang kemasannya masih Rp14.000 per liter, untuk kemasan yang lama," ujar dia.
Supaya harga jual di tingkat pedagang tidak melambung tinggi pascapemberlakuan HET baru, menurut Syam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Perum Bulog DIY untuk memperpendek rantai pasok dari produsen MinyaKita ke provinsi ini.
"Supaya bisa langsung ke D1 (distributor pertama), sehingga bisa menekan harganya. Ini baru terus kami komunikasikan," kata Syam.
Berdasarkan pantauan Disperindag DIY, Syam memastikan harga jual minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di provinsi ini masih stabil atau belum terpengaruh kenaikan HET Minyakita.
"Sampai sekarang masih stabil. Kalau Minyakita naik biasanya minyak goreng premium mesti akan mengikuti," kata dia.
Keputusan pemerintah menaikkan HET Minyakita dari 14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter tercantum dalam Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag tersebut juga mengatur tentang skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Kendaraan Besar Masuk Kewek, Pemkot Jogja Bangun Portal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jaringan Lemah Dinilai Hambat Adopsi Ponsel 5G di Indonesia
- Rosan Optimistis Target Investasi Rp13 Ribu Triliun Tercapai
- Merger BUMN Karya Ditunda, Danantara Fokus Benahi Utang
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS Turun, Galeri24 Naik
- Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,38 Juta per Gram Hari Ini
- Pertamina Siapkan 7.885 SPBU Layani Libur Nataru
- APBN Aman, Kuota LPG Bersubsidi Naik untuk Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement




