Advertisement
Program Beli Rumah Bebas Pajak Bakal Diperpanjang, REI DIY Menyambut Baik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai pembelian rumah, ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan keputusan ini bisa menggerakkan pasar properti.
Menurutnya dari sisi penjualan akan lebih besar dan bagus, dan bagi masyarakat juga menguntungkan. Bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah.
Advertisement
"Tentu menyambut gembira ya, di mana pasti akan menggerakkan pasar penjualan. Semoga ini disetujui," ucapnya, Rabu (28/8/2024).
Ilham mengatakan target penjualan di semester II 2024 bisa naik di atas 30%. Dia menjelaskan di semester I 2024 penjualan masih bagus, meski kenaikannya kecil di kisaran 2% dibandingkan semester sebelumnya berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dari sisi real estate. Ia mengaku optimistis semester II akan lebih tinggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, demand properti di DIY sesuai dengan karakter pasar. Di mana demand paling tinggi adalah pada harga yang paling murah. Secara urutan dari rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Rumah sederhana berdasarkan PP Perumahan di dalamnya ada rumah subsidi. Dan rumah dengan harga 3x yang diatur pemerintah. Artinya rumah Rp500 jutaan kebawah masuk ke golongan rumah sederhana. "Kategori dari harga bukan spesifikasi," kata Ilham.
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
Kelanjutan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Sementara itu, untuk periode semester II/2024, PPN DTP semula hanya diberikan 50%. Airlangga memastikan bahwa pemberian insentif PPN DTP 100% akan kembali berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah seharga maksimal Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
"Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
Advertisement
Prediksi BMKG Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 20 September 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bank Indonesia Memprediksi The Fed Memangkas Suku Bunga hingga Tiga Kali Tahun Ini
- Harga Bawang Putih dan Cabai Hari Ini Melonjak
- REI DIY Sambut Baik Keputusan BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen, Penjualan Properti Bakal Meningkat
- PFN Dukung Penyelamatan Aset Negara di Jalan Tendean 41 Jakarta
- Ini Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut Menurut Pengamat UGM
- BI Rate Turun Jadi Momentum Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Bersama World Cleanup Day Yogyakarta, Hotel Harper Malioboro Gelar Penukaran Sampah dengan Hadiah
Advertisement
Advertisement