Advertisement
Program Beli Rumah Bebas Pajak Bakal Diperpanjang, REI DIY Menyambut Baik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai pembelian rumah, ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan keputusan ini bisa menggerakkan pasar properti.
Menurutnya dari sisi penjualan akan lebih besar dan bagus, dan bagi masyarakat juga menguntungkan. Bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah.
Advertisement
"Tentu menyambut gembira ya, di mana pasti akan menggerakkan pasar penjualan. Semoga ini disetujui," ucapnya, Rabu (28/8/2024).
Ilham mengatakan target penjualan di semester II 2024 bisa naik di atas 30%. Dia menjelaskan di semester I 2024 penjualan masih bagus, meski kenaikannya kecil di kisaran 2% dibandingkan semester sebelumnya berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dari sisi real estate. Ia mengaku optimistis semester II akan lebih tinggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, demand properti di DIY sesuai dengan karakter pasar. Di mana demand paling tinggi adalah pada harga yang paling murah. Secara urutan dari rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Rumah sederhana berdasarkan PP Perumahan di dalamnya ada rumah subsidi. Dan rumah dengan harga 3x yang diatur pemerintah. Artinya rumah Rp500 jutaan kebawah masuk ke golongan rumah sederhana. "Kategori dari harga bukan spesifikasi," kata Ilham.
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
Kelanjutan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Sementara itu, untuk periode semester II/2024, PPN DTP semula hanya diberikan 50%. Airlangga memastikan bahwa pemberian insentif PPN DTP 100% akan kembali berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah seharga maksimal Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
"Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
Advertisement

Bandara YIA Gelar Penanganan Keadaan Darurat, Penumpang Diminta Tidak Panik
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Tumbuh Melambat, Ekonom Sebut Ada Potensi Resesi
- Harga Emas Senin 16 Juli 2025, Antam UBS dan Galeri24
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- Okupansi MICE Hampir 10%, PHRI DIY Sebut Didongkrak Acara Wisuda dan Perpisahan
- Promo JUNIQUE Dari Astra Motor Yogyakarta Segarkan Pertengahan Tahun Pecinta Sepeda Motor Honda
- Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
- Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Advertisement
Advertisement