Advertisement

Promo November

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang-barang Ilegal Senilai Rp642 Juta

Media Digital
Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:57 WIB
Maya Herawati
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang-barang Ilegal Senilai Rp642 Juta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Kamis (29/8/2024). - Harian Jogja - Anisatul Umah

Advertisement

JOGJA—Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Pabrik Gula Madukismo, Kamis (29/8/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 489.424 batang rokok ilegal senilai Rp629.914.060, barang-barang impor terdiri dari 720 butir obat-obatan senilai Rp800.000, 11 pasang sepatu senilai Rp11.000.000, 25 buah lensa kontak senilai Rp620.000. Sehingga nilai barang-barang yang dimusnahkan mencapai Rp642.334.060.

Advertisement

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan mengatakan BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum lainnya. Hasil penegahan Mei 2023 hingga Januari 2024.

Menurutnya pemusnahan BMMN ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMMN.

"Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui YIA yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Kamis (29/8/2024).

Dia menjelaskan pemusnahan barang dilakukan dengan dihancurkan dan dibakar. Menurutnya pemusnahan barang ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector.

BACA JUGA: Dongkrak Kunjungan Wisata, Dinpar Bantul Bikin Festival 1001 Lampion Terbang

Melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini trennya mengarah ke rokok polos sebab marginnya lebih besar dibandingkan yang lain. Misalnya pita cukai rokok sigaret kretek tangan yang tarifnya rendah, ditempelkan pada rokok sigaret kretek mesin yang tarifnya lebih mahal.

"Kalau yang polos tanpa bea sama sekali. Kami secara rutin melakukan operasi pasar," jelasnya.

Senada, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen, tanggungjawab, serta kolaborasi.

Diharapkan bisa turut mengawal perekonomian negara khususnya dalam perdagangan. "Mendukung keuangan negara melalui penegakan hukum," ucapnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement