Advertisement
Menteri Investasi Rosan Roeslani Ungkap Penyebab Minimnya Penerima Insentif Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui pemerintah belum optimal dalam mempromosikan potensi investasi di Indonesia.
Hal ini disebabkan masih minimnya pengetahuan investor mengenai adanya insentif Super Deduction Tax, yang ditujukan bagi mereka yang berinvestasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D). Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rosan mengungkapkan beberapa perusahaan di Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia bahkan belum mengetahui tentang insentif pajak ini.
Advertisement
"Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan [insentif ini ada]," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Rosan menegaskan informasi mengenai fasilitas perpajakan ini belum tersosialisasi dengan baik, meskipun insentif tersebut sangat menarik bagi para investor. Contohnya, perusahaan asing maupun lokal yang berkontribusi dalam pendidikan vokasi bisa mendapatkan insentif pajak hingga 200%.
"Jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia, mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen. Undang-undangnya sudah ada, peraturan turunannya juga sudah ada, tetapi mereka tidak tahu," katanya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyebut penyebaran informasi mengenai insentif pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang perlu segera diselesaikan, terutama mengingat persaingan ketat dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand dalam menarik investor.
Indonesia menargetkan peningkatan investasi yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2025, pemerintah menargetkan investasi senilai Rp1.905,6 triliun, dan angka ini diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp2.793,3 triliun pada 2029, meskipun ada tekanan geopolitik global yang terus berkembang.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama 2022, penyaluran insentif Super Deduction Tax untuk vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D) hanya mencapai Rp4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif berupa tambahan pengurang penghasilan neto bagi pelaku usaha ini hanya tersalurkan Rp3 miliar untuk kegiatan vokasi industri dan Rp1 miliar untuk kegiatan R&D.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Pengurangan tersebut mencakup pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan, dengan tambahan pengurangan hingga 100% lagi untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement