Advertisement
Menteri Investasi Rosan Roeslani Ungkap Penyebab Minimnya Penerima Insentif Pajak
Ilustrasi investasi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui pemerintah belum optimal dalam mempromosikan potensi investasi di Indonesia.
Hal ini disebabkan masih minimnya pengetahuan investor mengenai adanya insentif Super Deduction Tax, yang ditujukan bagi mereka yang berinvestasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D). Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rosan mengungkapkan beberapa perusahaan di Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia bahkan belum mengetahui tentang insentif pajak ini.
Advertisement
"Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan [insentif ini ada]," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Rosan menegaskan informasi mengenai fasilitas perpajakan ini belum tersosialisasi dengan baik, meskipun insentif tersebut sangat menarik bagi para investor. Contohnya, perusahaan asing maupun lokal yang berkontribusi dalam pendidikan vokasi bisa mendapatkan insentif pajak hingga 200%.
"Jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia, mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen. Undang-undangnya sudah ada, peraturan turunannya juga sudah ada, tetapi mereka tidak tahu," katanya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyebut penyebaran informasi mengenai insentif pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang perlu segera diselesaikan, terutama mengingat persaingan ketat dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand dalam menarik investor.
Indonesia menargetkan peningkatan investasi yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2025, pemerintah menargetkan investasi senilai Rp1.905,6 triliun, dan angka ini diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp2.793,3 triliun pada 2029, meskipun ada tekanan geopolitik global yang terus berkembang.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama 2022, penyaluran insentif Super Deduction Tax untuk vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D) hanya mencapai Rp4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif berupa tambahan pengurang penghasilan neto bagi pelaku usaha ini hanya tersalurkan Rp3 miliar untuk kegiatan vokasi industri dan Rp1 miliar untuk kegiatan R&D.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Pengurangan tersebut mencakup pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan, dengan tambahan pengurangan hingga 100% lagi untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Desember 2025
- Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement





