Advertisement
Menteri Investasi Rosan Roeslani Ungkap Penyebab Minimnya Penerima Insentif Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengakui pemerintah belum optimal dalam mempromosikan potensi investasi di Indonesia.
Hal ini disebabkan masih minimnya pengetahuan investor mengenai adanya insentif Super Deduction Tax, yang ditujukan bagi mereka yang berinvestasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D). Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rosan mengungkapkan beberapa perusahaan di Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia bahkan belum mengetahui tentang insentif pajak ini.
Advertisement
"Ketika saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka tidak tahu tentang super deduction tax. Mereka terkejut dan bertanya sejak kapan [insentif ini ada]," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Rosan menegaskan informasi mengenai fasilitas perpajakan ini belum tersosialisasi dengan baik, meskipun insentif tersebut sangat menarik bagi para investor. Contohnya, perusahaan asing maupun lokal yang berkontribusi dalam pendidikan vokasi bisa mendapatkan insentif pajak hingga 200%.
"Jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia, mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen. Undang-undangnya sudah ada, peraturan turunannya juga sudah ada, tetapi mereka tidak tahu," katanya.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyebut penyebaran informasi mengenai insentif pajak menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang perlu segera diselesaikan, terutama mengingat persaingan ketat dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand dalam menarik investor.
Indonesia menargetkan peningkatan investasi yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2025, pemerintah menargetkan investasi senilai Rp1.905,6 triliun, dan angka ini diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp2.793,3 triliun pada 2029, meskipun ada tekanan geopolitik global yang terus berkembang.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa selama 2022, penyaluran insentif Super Deduction Tax untuk vokasi dan penelitian serta pengembangan (R&D) hanya mencapai Rp4 miliar. Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif berupa tambahan pengurang penghasilan neto bagi pelaku usaha ini hanya tersalurkan Rp3 miliar untuk kegiatan vokasi industri dan Rp1 miliar untuk kegiatan R&D.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, yang memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Pengurangan tersebut mencakup pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan, dengan tambahan pengurangan hingga 100% lagi untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Cermati Tingginya Harga Beras Meski Harga Gabah di Tingkat Pertani Turun
- Inflasi 2025 Dipengaruhi Apa Saja? Ini Penjelasan BPS DIY
- Daop 6 Yogyakarta Siapkan KA Tambahan Sambut Libur Panjang 24-29 Januari 2025
- Sambut Tahun Baru Imlek, Kalya Hotel Jogja Gelar Promo Istimewa, Simak Infonya di Sini
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
Advertisement
Advertisement